Sumsel

Satpol PP Pertebal Pengamanan di BKB Palembang, Jukir Liar Terancam Sanksi

Maman Suparman | 30 Juli 2025, 22:00 WIB
Satpol PP Pertebal Pengamanan di BKB Palembang, Jukir Liar Terancam Sanksi

AKURAT.CO SUMSEL Menyusul viralnya aksi juru parkir (jukir) liar yang memungut tarif tak wajar dari wisatawan di kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), Pemerintah Kota Palembang bergerak cepat dengan memperkuat sistem pengamanan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang memastikan akan menambah personel dan menggandeng pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban di lokasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Palembang, Herison, menyatakan bahwa penebalan personel dilakukan sesuai hasil rapat evaluasi yang dipimpin langsung Wali Kota Palembang.

Selain itu, pihaknya juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polrestabes Palembang dan instansi terkait dalam waktu dekat.

“Personel akan kami tambah di posko terpadu kawasan BKB. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk pengawasan parkir, apalagi itu dikelola oleh pihak ketiga,” ujar Herison, Rabu (30/7/2025).

Saat ini, posko pengamanan terpadu telah aktif selama 24 jam dan dijaga bergiliran oleh personel Satpol PP. Namun, setelah mencuatnya keluhan soal jukir liar, pengamanan akan diperketat. Tak hanya di BKB, pengawasan juga akan diperluas ke destinasi wisata lain seperti Kambang Iwak.

Baca Juga: Parkir Liar Rusak Citra Wisata Palembang, Pemkot Siap Terapkan Sistem Online di BKB

Terkait oknum jukir liar yang meresahkan, Herison menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan. Bila terbukti melanggar Perda, Satpol PP akan menindak langsung. Jika masuk ranah pidana, kasus akan diserahkan ke kepolisian.

“Kami tidak akan toleransi. Jika terbukti melanggar hukum, langsung kami proses sesuai kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menyatakan telah mengambil langkah tindak lanjut sesuai arahan wali kota.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas (Wasdalops Lalin), Ak. Julyanzah, menyebut pihaknya terus mendorong keterlibatan masyarakat untuk melaporkan jukir ilegal.

“Sistem parkir di BKB itu sudah online, ada struk resmi. Jika ada yang meminta uang di luar itu, segera laporkan ke posko terpadu agar langsung ditindak,” ujarnya.

Dishub menekankan bahwa tidak ada jukir liar yang diizinkan beroperasi di kawasan BKB, karena semua pengelolaan parkir dilakukan secara elektronik oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk resmi.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia