Sumsel

Gagal Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihakimi Warga

Haris Ma'ani | 28 April 2024, 16:24 WIB
Gagal Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihakimi Warga

AKURAT.CO SUMSEL Tohir (43), seorang pria nekat, harus merasakan pil pahit akibat aksinya mencuri sepeda motor di kawasan IB 2 Palembang, Sabtu (27/4/2024) dini hari.

Bukannya mendapatkan hasil, Tohir justru babak belur dihajar massa yang geram dengan ulahnya.

Beruntung, Tohir berhasil diselamatkan oleh petugas Reskrim Polsek IB II Palembang yang sedang patroli di sekitar lokasi kejadian.

Kejadian ini berawal saat Tohir mengintai situasi di rumah korban, Alvinno (17). Melihat situasi yang sepi, Tohir kemudian melancarkan aksinya dengan mendorong sepeda motor Alvinno yang terparkir di depan rumah.

Alvinno yang baru saja pulang dari warnet dan melihat aksi Tohir, langsung berteriak "Maling!". Teriakan ini sontak mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar Tohir.

Tohir yang terpojok, akhirnya berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga yang marah.

Baca Juga: Watt Hemat Harga Merakyat! 5 Rekomendasi Kipas Angin yang Hemat Listrik yang Wajib Kamu Miliki

Untungnya, petugas Reskrim Polsek IB II Palembang yang sedang patroli di sekitar lokasi kejadian, segera datang dan mengamankan Tohir dari amukan massa.

"Pelaku diamankan petugas kami yang sedang patroli rutin. Melihat adanya keramaian dan diketahui pelaku pencurian motor berhasil ditangkap, petugas kami langsung mengamankannya," ungkap Kapolsek IB II Palembang, Kompol Azizir Alim, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ruswanto, Minggu (28/4/2024).

Saat ini, Tohir masih dalam pemeriksaan terkait aksinya dan dugaan keterlibatan pelaku lain.

"Masih kita periksa dan ambil keterangan terkait adanya dugaan pelaku lain. Namun dari keterangan pelaku, dia melakukan aksi itu sendirian," jelas Azizir.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu kunci berbentuk Y, satu besi kecil berbentuk pisau, dan satu unit sepeda motor milik korban.

"Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," tegas Azizir. (Red)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto