Sumsel

Kesiapan Mudik Lebaran, Pemantauan dan Kendaraan Dilarang di Sumse

Deni Hermawan | 5 April 2024, 15:00 WIB
Kesiapan Mudik Lebaran, Pemantauan dan Kendaraan Dilarang di Sumse

AKURAT.CO SUMSEL Peningkatan arus mudik di Provinsi Sumsel pada tahun ini diprediksi mencapai 7%. Untuk mengakomodir dan membantu para pemudik dalam perjalanan mereka, posko-posko telah disiapkan di berbagai jalur mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS mengimbau para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi untuk lebih berhati-hati dan waspada, terutama para pemotor.

"Sebaiknya menggunakan kendaraan mobil atau angkutan umum, hindari mudik menggunakan sepeda motor demi faktor keselamatan," ujar Arinarsa, Kamis (5/4/2024).

Meskipun demikian, Arinarsa mengakui bahwa pihaknya tidak dapat melarang para pemudik untuk menggunakan sepeda motor. Namun, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap para pemudik ini.

"Kami hanya akan memantau, namun kami mengimbau untuk tidak membawa barang atau penumpang berlebih," tambahnya.

Arinarsa juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI telah membuka posko-posko sejak 3 April lalu. Posko-posko yang tersebar di berbagai jalur mudik tersebut akan beroperasi hingga 18 April mendatang.

Baca Juga: Antisipasi KAI Divre III Palembang Hadapi Potensi Bencana saat Angkutan Lebaran 2024

"Posko mudik juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas kendaraan truk yang tidak diizinkan untuk melintas," jelasnya.

Pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024/1445 Hijriyah akan berlangsung selama 12 hari, mulai dari Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB hingga Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB.

Larangan tersebut berlaku di ruas jalan tol dan non-tol di wilayah-wilayah Sumsel.

"Beberapa jenis kendaraan diizinkan, termasuk kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, dan ambulans. Kendaraan yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi teguran dan administrasi," ungkap Arinarsa.

Larangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 550/0939/DISHUB/2024, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR yang dikeluarkan pada tanggal 5 Maret. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto