Sumsel

Bos Apartemen Rajawali Palembang Lakukan Penipuan Kini DPO Polisi

Deni Hermawan | 28 Maret 2024, 20:42 WIB
Bos Apartemen Rajawali Palembang Lakukan Penipuan Kini DPO Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Bos Apartemen Rajawali Palembang, Noviardus Setiawan Makmur, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh Unit Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang.

Selain itu, Noviardus juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor DPO/46/III/2024 yang berlaku sejak 26 Maret 2024.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan tersabgka telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik namun tidak hadir.

"Saat penyidik mendatangi kediamannya, Noviardus sudah tidak berada di tempat, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan masuk dalam DPO," katanya, Kamis (28/3/2024).

Lanjutnya, Noviardus terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Kantor Notaris-PPAT Amir Husin SH MKn pada 25 September 2021 dan dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Pj Walikota Palembang Akan Tindak Tegas ASN yang Terlibat Pungli

Dia menerangkan, sebelumnya tersangka ini berawal mengajak dua orang korban untuk membangun apartemen, namun sudah 5 tahun tidak ada bangunan.

Namun, perusahaan yang akan membangun Appartement Rajawali tersebut juga sudah di pailitkan dan Setiawan Makmur dikabarkan juga kalah dalam pengadilan.

"Ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan sesuai laporan polisi no : LP/B/1757/VIiI/2023/SPOT/Polrestabes PalembanglPolda Sumsel/ tanggal 24 Agustus 2023,"jelasnya.

Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan dua alat bukti yang cukup, serta kurangnya kerjasama dari Noviardus dalam pemeriksaan. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto