Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Dukcapil Masalah Pungli dan Kebocoran Data

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dengan tegas mengingatkan seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengawal bersama seluruh proses administrasi kependudukan dari praktik pungutan liar (pungli).
"Terlepas dari berbagai prestasi Dukcapil, ada juga beberapa kelemahan. Kelemahan utama dari Dukcapil yaitu dari sisi manusia (man). Saya sering memforward ke Dirjen Dukcapil Pak Teguh praktik-praktik pungli masih ada di bawah. Masih ada adagium kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah?" cetus Mendagri Tito.
Lebih lanjut dibeberkan Tito, problem di bawah yaitu masih ada oknum yang selalu membuat proses Adminduk diperlama dan dipersulit.
Baca Juga: Dinas Dukcapil Goes to Campus Gelar Pengurusan Surat Kependudukan di UIGM Kota Palembang
"Saya minta ini diperbaiki, karena rekan-rekan membawa nama satu komunitas besar Dukcapil. Satu kasus yang melibatkan kedukcapilan, apalagi menjadi masalah hukum, satu saja tapi diberitakan terus, itu akan menghapuskan prestasi, ketulusan kinerja dari belasan ribu, bahkan puluhan ribu dari jejaring Dukcapil lainnya. Semua jadi ternoda, karena satu senila setitik, rusak susu sebelanga," ujar Mendagri Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Tahun 2023 di Hotel Novotel Palembang, Selasa (24/10).
Kemudian, lanjut Tito, problem masalah jumlah dan kualitas serta kemampuan kapabilitas dari operator. Walaupun sistem mau dibuat sebagus bagaimanapun juga, itu sangat tergantung dari manusianya.
"The man behind the gun. Senjatanya hebat seperti apa, kalau yang mengawaki kurang kompeten, ini pun perlu kita perbaiki. Meskipun secara umum baik," imbuhnya.
Selain itu, Tito juga menyampaikan masalah lain dari urusan Dukcapil yaitu adanya kebocoran data. Kalau dari server Dukcapil, hampir bisa dikatakan tidak pernah ada kebocoran.
"Kebocoran itu terjadi di daerah karena adanya oknum yang bekerjasama. Beberapa kali temuan kita seperti itu. Karena setiap daerah memiliki akses dengan password tertentu. Nah, akses dengan password ini, dia bisa merubah atau membuat data yang tidak sesuai, sehingga akhirnya ada kejadian orang punya e-KTP tapi e-KTP-nya tidak benar," ungkapnya.
Sumber kebocoran lain, masih dibeberkan Mendagri, data di user, ini penggunanya banyak sebesar 6.144. Ini user, ada server, ada pusat datanya yang ada di Dukcapil. Ada inputer dan ada user. Inputernya adalah 514 kabupaten/kota para penginput. Mereka memiliki akses kepada sistem, pusat data.
Baca Juga: 5 Tips Agar Tetap Semangat Saat Musim Panas, Dijamin Ga Takut Matahari
"Setelah itu, pusat data juga memberikan akses kepada user yang jumlahnya 6.144. Kalau sistem, securitinya tidak bagus, maka akan bisa ditembus. Bisa ditembusnya melalui inputer sebanyak 514 dan bisa ditembus di user 6.144 serta juga bisa ditembus di pusat data saya katakan belum dan mudah-mudahan tidak bisa ditembus. Karena kalau tembus di pusat data, dampaknya luas. Black out. Semua sistem di Indonesia akan terkunci dan akan berhenti.
"Nah sekarang kita melihat beberapa kejadian, bocornya ada di user. Kasus BPJS misalnya. BPJS salah satu user. Dia memiliki data sebagian dari data yang dimiliki Dukcapil untuk kepentingan jaringan sosial. Kalau dilihat fiturnya dari BPJS bukan fitur dari Dukcapil," katanya.
Maka kita harus memperkuat. Adalagi karena lemot yang terjadi karena sistemnya tidak memiliki bandwitch yang cukup. Kemudian lemot yang kedua karena jaringan internetnya lemot. Kita sudah minta ke Kemenkominfo dan jaringan swasta untuk memperkuat, terutama di daerah yang sulit jaringan internet.
"Tapi yang di pusat data kita jangan sampai lemot karena bandwithnya tidak cukup. Bandwith ibarat jalan sempit, yang mau masuk banyak. Macet pasti. Maka bandwith, jalannya diperlebar. Kemudian storagenya, kalau tidak kuat ini bisa jebol. Kita punya storage di Jakarta, backupnya di Batam. Nah itulah terjadinya problema kebocoran," tandas Tito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









