Tidak Perlu Resign dari Pekerjaan, Ini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

AKURAT.CO SUMSEL Jika ingin melakukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan ternyata bisa loh.
Proses pengajuan JHT dapat diselesaikan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan pilihan pencairan 10% atau 30%. Jika Anda memilih untuk mencairkan 30%, uang tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah baik secara langsung atau melalui jalur kredit.
Sisa saldo JHT yang belum dicairkan dapat ditarik setelah Anda berhenti bekerja.
Berikut adalah beberapa kriteria serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pencairan saldo JHT:
- Peserta sudah mencapai usia pensiun sekitar 56 tahun.
- Peserta bekerja sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
- Peserta memegang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Peserta bukanlah penerima upah (BPU).
- Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Peserta meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu yang panjang.
- Peserta mengalami cacat total dan permanen.
- Peserta telah meninggal dunia.
Nah itu lah tadi syarat dan cara melakukan pencairan BPJS Ketengakerjaan sebesar 10 hingga 30 persen. Selamat mencoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






