Sumsel

Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK Usai Ditunjuk Jokowi

Muhammad Husni Mushonifi | 25 November 2023, 12:12 WIB
Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK Usai Ditunjuk Jokowi

AKURAT.CO SUMSEL Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam atau setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).

Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sudah disiapkan, setelah Mensesneg menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya. Keppres juga bakal memuat isi pengangkatan ketua sementara.

Baca Juga: Sedih Firli Jadi Tersangka, Warga Desa Lontar Lakukan Doa Bersama

"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," kata Ari.

Dirinya menyinggung, UU KPK mengatur pengangkatan sementara pimpinan KPK oleh presiden. Ari menyebut, satu dari empat pimpinan KPK bakal ditunjuk sebagai ketua.

“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," ujarnya.

Baca Juga: Dinas PPPA Sumsel Berikan Dampingan Psikologi Kepada Siswi Korban Pelcehan Seksual

Presiden Jokowi, lanjut Ari, kemungkinan bakal tiba di Jakarta pada malam nanti selepas melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat.Rancangan keppres bakal diserahkan setibanya Kepala Negara di Jakarta.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," kata dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.