Sumsel

Naik Rp 52 Ribu Buruh Akan Bertemu Pj Gubernur Sumsel Bahas Subsidi Pangan

Muhammad Husni Mushonifi | 1 Desember 2023, 15:02 WIB
Naik Rp 52 Ribu Buruh Akan Bertemu Pj Gubernur Sumsel Bahas Subsidi Pangan

AKURAT.CO SUMSEL Upah Minum Provinsi (UMP) 2024 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), UMP Sumsel tahun 2024 naik Rp 52.696 ribu atau 1.55 persen.

Kenaikan itu tidak membuat buruh puas, karena jauh dari apa yang mereka minta. Buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen dan terus mendesak agar mendapatkan solusi supaya buruh mendapatkan hak nya.

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Hermawan mengatakan kenaikan ini sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Sumsel sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Yang artinya UMK juga tidak akan naik jauh dari 1,55 persen.

"Ini sudah ditetapkan dan merujuk pada PP tersebut, UMK sulit naik besar karena UMP naik 1,55 persen. Kalaupun naik tidak jauh beda," katanya, Jumat (1/12/2023).

Saat ini pihaknya juga sedang menunggu dialog bersama Pj Gubernur Sumsel untuk mencari solusi ditengah kenaikan UMP yang sangat kecil tersebut.

"Kita akan dialog bersama Pj Gubernur, rencananya beberapa hari kedepan akan bertemu kabarnya dia sedang di luar kota," ujarnya.

Baca Juga: Caleg Nakal Pasang Poster Kampanye di Pagar Sekolahan

Lanjutnya, pertemuan tersebut akan membahas tuntutan yang mereka minta yaitu subsidi pangan berupa beras 20 kilogram atau uang Rp 300 ribu untuk buruh formal maupun informal.

"Kita diskusi tentang itu, karena UMP naik dikit jadi kita minta itu," katanya.

Tambah Hermawan, jika hal tersebut juga tidak tercapai nantinya maka pihaknya akan mendengarkan dan mencari solusi lainnya dari pemerintah.

"Ya kita tahu memang tidak mudah, karena ini juga soal tentang anggaran," tutupnya.

Sebagai Informasi, Sumsel masuk lima besar terbawah kenaikan UMP 2024 dengan persentase kenaikan Rp 1,55 persen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.