Sumsel

Maling Bertopeng Bobol Rumah Pedagang Rokok Keliling di Palembang

Raphel Aziza | 9 Mei 2024, 15:49 WIB
Maling Bertopeng Bobol Rumah Pedagang Rokok Keliling di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang maling nekat membobol rumah seorang pedagang rokok keliling di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis (9/5/2024) dini hari.

Aksi pencurian ini terbilang unik karena pelaku hanya mengenakan sehelai baju celana dalam dan bertopeng.

Korban Marta (29) menjelaskan bahwa saat kejadian dia sedang berjualan rokok keliling dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Istrinya kemudian menyuruh untuk pulang karena ada hal yang penting.

"Saya diberitahu oleh istrinya untuk pulang dan sampai dirumah sudah kemalingan oleh pelaku pencurian," kata Marta, Kamis (9/5/2024).

Dia menambahkan, mengecek barang yang hilang itu melalui rekaman CCTV dirumah korban di TKP.

"Ternyata ada pelaku itu masuk lewat pintu jendela dapur rumah yang memakai sehelai baju celana dalam dan bertopeng serta mengambil barang-barang berharga lainnya," ujar Marta.

Atas kejadian, korban kehilangan yakni satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J nomor polisi (nopol) BG 2850 ZT warna hitam, satu unit handphone merk Oppo Reno 5.

Lalu, korban Marta kehilangan satu unit Handphone merk Vivo, satu unit handphone merk Xiomi dengan total kerugian sebesar Rp10 juta.

Korban Marta,langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya harap pelaku bisa ditangkap Polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Marta.

Laporan korban Marta telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Selanjutnya, laporan korban sudah diserahkan ke unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Raphel Aziza
H
Editor
Hermanto