Tapera Bisa Dicairkan? Begini Penjelasan Komisoner BP Tapera

AKURAT.CO SUMSEL Penerapan Tapera sebagai iuran wajib bagi karyawan kembali menjadi sorotan dan perdebatan di tengah masyarakat Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan pekerja.
Tapera merupakan jenis tabungan yang dilakukan secara berkala oleh pesertanya selama jangka waktu tertentu.
Tabungan ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya saat status kepesertaan berakhir.
Menurut aturan terbaru, iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen, dengan porsi 0,5 hingga 2,5 persen dibebankan kepada karyawan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa iuran Tapera mirip dengan tabungan biasa. Dana yang dikumpulkan dari karyawan akan dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.
Baca Juga: Begini Syarat dan Prosedur Pencairan Dana Tapera bagi PNS dan Ahli Waris
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujar Heru, dilansir dari Akurat.Co, Kamis (30/52024).
Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan karyawan terkait penurunan gaji mereka akibat alokasi dana untuk Tapera.
Banyak pekerja merasa bahwa tambahan potongan gaji ini akan membebani mereka secara finansial, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan perhitungan matang terkait kemampuan dan beban yang akan ditanggung oleh karyawan.
"Semuanya dihitung, seperti yang biasanya terjadi dengan kebijakan baru. Orang-orang juga harus mempertimbangkan apakah mereka mampu atau tidak, apakah itu berat atau tidak," kata Jokowi. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









