Mantan Sekwan OKUS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perzinahan

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan, yakni mantan Sekretaris DPRD OKU Selatan berinisial JA dan seorang perempuan berinisial MZ.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Keduanya dilaporkan oleh YR, istri sah JA, usai didapati bersama di sebuah indekost di kawasan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
“Terlapor berinisial JA dan MZ saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 284 KUHP tentang perzinahan,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Debarkasi Palembang Pulangkan 5.517 Jemaah Haji, 22 Wafat dan 7 Masih Dirawat di Tanah Suci
Dalam penggerebekan yang dilakukan sebelumnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain pakaian milik tersangka, sprei, dan barang-barang pribadi lainnya yang berada di dalam kamar indekost tersebut.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.
Hasil dari pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel turut menjadi alat bukti yang memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.
“Hasil Labfor menjadi pendukung dalam pemenuhan unsur pidana Pasal 284 KUHP. Untuk saat ini proses hukum terus berjalan dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








