Sumsel

DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Perisai Bagi Pengkritik, Bukan Alat Represi Kekuasaan

Maman Suparman | 12 Januari 2026, 13:00 WIB
DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Perisai Bagi Pengkritik, Bukan Alat Represi Kekuasaan

AKURAT.CO SUMSEL Reformasi hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Langkah ini diklaim sebagai jaminan bahwa warga negara, terutama para aktivis dan pengkritik pemerintah, tidak akan lagi terjerat pemidanaan sewenang-wenang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kedua beleid tersebut telah mengalami pergeseran paradigma yang fundamental.

Menurutnya, hukum nasional kini diposisikan sebagai instrumen pencari keadilan bagi masyarakat, alih-alih menjadi alat penjaga kekuasaan yang represif.

"KUHP dan KUHAP yang baru ini sangat berbeda dengan aturan lama yang merupakan warisan kolonial Belanda maupun Orde Baru," ujar Habiburokhman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada adopsi asas dualistis dalam KUHP nasional.

Berbeda dengan KUHP lama yang menganut asas monistis di mana seseorang bisa langsung dipidana hanya karena memenuhi unsur pasal (delik) aturan baru ini mewajibkan hakim untuk melihat lebih jauh.

Baca Juga: 5 Tanaman Gantung yang Bikin Rumah Makin Asri dan Sejuk

Habiburokhman menjelaskan bahwa sanksi pidana kini tidak hanya bergantung pada terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga harus mempertimbangkan sikap batin atau niat pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.

"Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Bahkan, Pasal 53 mewajibkan hakim untuk lebih mengedepankan nilai keadilan dibandingkan sekadar kepastian hukum formal," imbuhnya.

Dalam konteks kebebasan berpendapat, Habiburokhman menilai aturan baru ini sangat relevan untuk melindungi para pengkritik. Mengingat kritik biasanya disampaikan melalui lisan atau tulisan, evaluasi terhadap substansi ujaran tersebut kini harus melalui ruang diskusi mengenai niat di baliknya.

Jika seorang pelaku menyatakan bahwa tujuannya murni untuk melakukan kritik konstruktif, hukum menyediakan ruang melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

"Melalui RJ yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP, seseorang memiliki kesempatan besar untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari kritiknya secara substantif," jelas politisi tersebut.

Selain aspek materiil, KUHAP baru secara signifikan memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum melalui jaminan pendampingan advokat secara aktif bagi saksi, tersangka, maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143.

Reformasi hukum ini juga menghapus celah subjektivitas penahanan yang selama ini dikeluhkan dengan menetapkan syarat penahanan yang lebih objektif dan terukur sesuai mandat Pasal 100 Ayat 5 KUHAP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia