Sumsel

Diduga Tipu 3.500 Member Akademi Crypto, Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Maman Suparman | 12 Januari 2026, 14:00 WIB
Diduga Tipu 3.500 Member Akademi Crypto, Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

AKURAT.CO SUMSEL Influencer keuangan ternama, Timothy Ronald, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi berbasis aset kripto.

Laporan ini mencuat setelah sejumlah investor yang tergabung dalam komunitas "Akademi Crypto" mengeklaim menjadi korban praktik investasi yang merugikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, laporan dilayangkan oleh seorang pelapor dengan inisial Y.

"Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan penipuan kripto dengan terlapor saudara TR. Laporan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial Y," ujar Bhudi, Selasa (12/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari aktivitas di dalam Akademi Crypto, komunitas yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.

Baca Juga: DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Perisai Bagi Pengkritik, Bukan Alat Represi Kekuasaan

Keduanya diduga mengarahkan para anggota untuk menanamkan modal pada sejumlah aset kripto tertentu. Namun, investasi tersebut ditengarai hanya untuk kepentingan pribadi para terlapor dan justru merugikan para member.

Melalui unggahan di media sosial, para korban mengeklaim terdapat sekitar 3.500 orang yang terdampak dengan total kerugian mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 200 miliar. Para korban awalnya mengaku sempat ragu untuk melapor karena adanya dugaan intimidasi, sebelum akhirnya memutuskan untuk bergerak bersama dan menempuh jalur hukum.

Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald bersama rekannya terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan dalam transaksi elektronik.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 dan Pasal 607 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal. Polisi berencana memanggil pelapor dan para saksi untuk mendalami bukti-bukti serta dokumen transaksi yang berkaitan dengan investasi tersebut.

"Saat ini masih proses penyelidikan. Kami akan menganalisis seluruh bukti yang diserahkan pelapor guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," tambah Bhudi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Timothy Ronald maupun perwakilan dari Akademi Crypto belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan penipuan yang menyeret nama mereka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia