KUHP Baru, Hakim Vonis Eks Pegawai AIPA Laras Faizati Pidana Percobaan

AKURAT.CO SUMSEL Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati.
Putusan ini disambut positif oleh Komisi III DPR RI sebagai preseden baik dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (15/1/2026), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menetapkan hukuman enam bulan penjara bagi terdakwa.
Namun, hakim memutuskan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani secara fisik di lembaga pemasyarakatan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, asalkan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan satu tahun," ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Setelah Tiga Hari Pencarian, Bocah 3 Tahun yang Hanyut di Sungai Lematang Ditemukan Meninggal Dunia
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan ini merupakan bukti konkret bahwa reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru mulai mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum tekstual.
"Vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati menunjukkan hukum ditegakkan dengan hati nurani. Meski terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan sehingga tidak menjatuhkan vonis penjara," ujar Habiburokhman kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa semangat KUHP baru memberikan ruang bagi hakim untuk memberikan pemaafan atau hukuman alternatif, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan penyampaian pendapat atau perkara ringan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 6Cek Bansos Kemensos, Bantuan Beras 30 Kg September 2026 Siap Disalurkan
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 8Bansos BPNT Masuk Penyaluran Tahap 3 September 2026, Cek Status Pencairannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





