Sumsel

KUHP Baru, Hakim Vonis Eks Pegawai AIPA Laras Faizati Pidana Percobaan

Maman Suparman | 16 Januari 2026, 16:30 WIB
KUHP Baru, Hakim Vonis Eks Pegawai AIPA Laras Faizati Pidana Percobaan

AKURAT.CO SUMSEL Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati.

Putusan ini disambut positif oleh Komisi III DPR RI sebagai preseden baik dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (15/1/2026), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menetapkan hukuman enam bulan penjara bagi terdakwa.

Namun, hakim memutuskan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani secara fisik di lembaga pemasyarakatan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, asalkan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan satu tahun," ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Setelah Tiga Hari Pencarian, Bocah 3 Tahun yang Hanyut di Sungai Lematang Ditemukan Meninggal Dunia

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan ini merupakan bukti konkret bahwa reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru mulai mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum tekstual.

"Vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati menunjukkan hukum ditegakkan dengan hati nurani. Meski terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan sehingga tidak menjatuhkan vonis penjara," ujar Habiburokhman kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa semangat KUHP baru memberikan ruang bagi hakim untuk memberikan pemaafan atau hukuman alternatif, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan penyampaian pendapat atau perkara ringan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia