Sumsel

Congkel Jendela Mushola di Kertapati, Pria Asal Jambi Diringkus Polisi

Maman Suparman | 4 Februari 2026, 17:45 WIB
Congkel Jendela Mushola di Kertapati, Pria Asal Jambi Diringkus Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Tim Reskrim Polsek Kertapati Palembang berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian tempat ibadah. Tersangka yang diketahui bernama M. Ilham (25), warga Muara Jambi, dibekuk petugas setelah melancarkan aksinya di Mushola Hidayat Tushola, Kelurahan Keramasan.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Lorong Langgar, pada Kamis malam (22/1/2026). Tersangka masuk ke dalam mushola dengan cara merusak terali jendela menggunakan besi behel berukuran 8 inci.

Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kristianto Dwi Anggoro, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di lokasi persembunyiannya di wilayah Kertapati pada Minggu (1/2/2026) malam.

"Setelah menerima laporan dari pengurus mushola, anggota kami segera melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti," ujar AKP Angga, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Optimistis Jadi Lumbung Pangan, Produksi Padi Sumsel Diproyeksi Tembus 1,27 Juta Ton di Awal 2026

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah kipas angin merk Cosmos, sebuah radio merk Soundnes, serta besi behel yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela samping mushola.

Berdasarkan keterangan petugas mushola, Bambang (42), aksi pelaku baru diketahui setelah kondisi jendela ditemukan rusak dan sejumlah barang inventaris mushola raib. Pelaku diduga sengaja mengincar waktu malam saat kondisi sekitar sedang sepi.

Di hadapan penyidik, M. Ilham mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan pencurian tersebut karena terdesak masalah ekonomi.

"Benar Pak, saya mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," akunya singkat.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Atas tindakannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kertapati.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun," tegas Kapolsek. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia