Sumsel

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Miliki Rumah Lewat Program MLT, Ini Penjelasannya!

Muhammad Husni Mushonifi | 14 Desember 2023, 11:27 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Miliki Rumah Lewat Program MLT, Ini Penjelasannya!

AKURAT.CO SUMSEL Salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang mencakup fasilitas pembiayaan perumahan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Bambang Utama melalui Wakil Kepala Wilayah Pelayanan, Iwan Ry mengatakan MLT adalah program perumahan, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pekerja untuk memiliki rumah sendiri.

"Manfaat tambahan dari program jaminan hari tua (JHT), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, termasuk kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi," katanya, disela-sela sosialisasi rumah pekerja dan pemberian MLT bagi peserta di Hotel Aston Palembang, Kamis (14/12/2023).

Bukan hanya itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

"Program MLT perumahan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan pekerja”, ujarnya.

Baca Juga: OJK Temukan 1.178 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumsel, Kasus Pinjol Ilegal Mendominasi

Ia menyatakan bahwa program ini bekerja sama dengan beberapa bank. Di Sumbagsel, saat ini bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk membantu pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan rumah melalui fasilitas MLT.

Adapun jenis dan besaran Manfaat Layanan Tambahan yaitu: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun; Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun; Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun; dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80% dari nilai konstruksi).

"Adapun jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun dan dengan suku bunga 9 persen flat sampai dengan selesai," jelas Iwan.

Iwan mengungkapkan, uUntuk menerima manfaat ini, peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama setidaknya satu tahun.

Selain itu, terdaftar setidaknya tiga program: aktif membayar iuran, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Program kepemilikan rumah ini bekerja sama dengan berbagai developer dan perbankan untuk membantu pekerja mendapatkan rumah dengan harga kompetitif," ungkap Iwan.

Sementara itu, Kepala Cabang BTN Palembang, Untung Surapati diwakili oleh Elma Mutia menambahkan,Sebenarnya, mendapatkan kredit rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak jauh berbeda dengan mendapatkan KPR melalui bank. Sebelum menerima fasilitas, peserta harus menyelesaikan beberapa prosedur.

"Pekerja yang tertarik dapat datang ke kantor kami secara langsung, dan kami akan memeriksa persyaratan dan pengujian BI terlebih dahulu," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.