Bahas Soal Gibran Keluar Dari Keanggotaan PDIP, Berikut Alasannya

AKURAT.CO SUMSEL Secara etika politik, Gibran Rakabuming Raka telah keluar dari PDIP. Ketika ia menentang keputusan partai untuk mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam pemilihan presiden 2024, Gibran tidak lagi bernaung di banteng moncong putik.
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengatakan status Gibran setelah menjadi cawapres Prabowo Subianto, yang tidak sesuai dengan keputusan resmi partai, serta alasan PDIP tidak mengeluarkan surat pemecatan seperti yang dilakukan terhadap Budiman Sudjatmiko.
Sebagai tanggapan, Basarah mengatakan bahwa ada aturan partai yang harus diikuti oleh seluruh kader, termasuk Gibran.
"Ketika beliau menjadi elitnya PDIP, maka saya yakin mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme-mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan," ucap Basarah.
Dia menyatakan bahwa PDIP sudah membuat keputusan tentang Pilpres. Ketua Umum Megawati Soekarnoputri diberi tugas untuk menentukan figur pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung partai sesuai dengan mandat Kongres Partai.
Atas arahan itu, Megawati akhirnya memutuskan bahwa PDIP akan mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk maju dalam pemilihan presiden 2024. Pada titik itu, semua anggota dan kader PDIP harus mengikuti keputusan tersebut, termasuk Gibran.
“Maka ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusional (partai) memutuskan capres dan cawapres, seluruh organ partai, seluruh tiga pilar partai (yang duduk di struktural, eksekutif, legislatif, red), termasuk Mas Gibran wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan mensukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," ujarnya.
Ketika anggota dan kader partai tidak mengikuti aturan dan etika, mereka dianggap melanggar etika. Dengan demikian, Gibran keluar dari keanggotaan PDIP secara etika politik karena menentang keputusan partai dan maju sebagai calon wakil presiden.
“Keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," katanya.
Baca Juga: Akibat Puntung Rokok, Taman Wisata Alam Punti Kayu Kebakaran
"Maka dengan sendirinya, di atas hukum, ada etika politik. Maka ketika mas Gibran mengambil keputusan keluar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden, secara etika politik, bahkan (ini) bukan hanya (untuk) keluarga besar PDIP, bahkan (berlaku bagi) rakyat banyak pun telah menilai bahwa Mas Gibran dengan sengaja ingin keluar dan atau bahkan telah keluar dari keanggotaan PDIP sendiri," lanjutnya.
Untuk itu, ia menjelaskan bahwa Gibran telah melanggar etika politik partai karena tidak ada sanksi pemecatan. Keluar dari partisipasi partai.
"Jadi yang sebenarnya kami tunggu adalah etika politik dari seorang Mas Gibran yang sekarang telah memberanikan diri untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil presiden Republik Indonesia, maka etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima KTA PDIP. Kalau meminjam istilah Mas Rudy Solo, kalau orang timur itu datang tampak muka, kembali tampak punggungnya," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









