Sumsel

Dugaan Suap yang Menjerat Firli Bahuri, KPK Kami Gak Kok

Muhammad Husni Mushonifi | 7 November 2023, 15:55 WIB
Dugaan Suap yang Menjerat Firli Bahuri, KPK Kami Gak Kok

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjadi perbincangan hangat. Pasalnya Ketua KPK tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa kasus yang menyeret Ketua KPK itu masih isu dan saat ini masih mengumpulkan saksi-saksi artinya masih dalam proses penyelidikan.

"Itu kan baru isu, saat ini masih dalam penyelidikan dan belum ada tersangka loh ya," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Gara-gara Firli, Seluruh Pimpinan KPK Akan Diperiksa Dewan Pengawas

Ia juga mengatakan siap dipanggil, jika memang dirinya dipanggil dalam kasus yang menjerat pimpinan KPK tersebut.

"Ya, dengan senang hati saya siap, saya akan memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya dengar. Sampai sekarang kan nggak. Dan kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja profesional," ungkapnya.

Alexander mengungkapkan terkait permasalahan gratifikasi dan integrasi telah ditanamkan kepada pegawai KPK namun, ada juga pegawai yang akhirnya terseret dalam kasus tersebut.

"Saya sampaikan saja apa adanya (pegawai KPK terkena permasalahan hukum), kami gak malu kok. Dari 1.500 orang kalau ada 1 atau 2 yang nakal kita tindak supaya yang lain belajar dari kesalahan yang terjadi," jelas dia.

Baca Juga: KPK Sebut Miliaran Uang Hasil Korupsi SYL Diduga Untuk Cicil Alphard Hingga Perawatan Wajah Keluarga

Ketika ditanyai mengenai pelantikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru berkaitan dengan pemeriksaan kasus yang sedang menjerat Firli Bahuri dirinya mengatakan tidak ada.

"Tidak ada kaitan, semoga dengan adanya Deputi baru ini kinerja KPK semakin meningkat," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.