Polemik Berakhir, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

AKURAT. CO SUMSEL - Polemik sengketa 4 pulau yang diperebutkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara berakhir.
Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang diperebutkan itu sah milik Aceh.
Penetapan ini diambil berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pelaku Curi Barang Puluhan Juta dan Bolak-Balik Toko Tiga Kali dalam Semalam
Adapun empat pulau yang diperebutkan itu antara lain Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pemerintah berharap, dengan adanya keputusan ini, masyarakat tidak mempercayai isu liar mengenai polemik rebutan empat pulau yang beredar luas.
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas (ratas) yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun Ajaran, SMK PGRI 1 Palembang Padukan Edukasi dan Hiburan
Diketahui sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di di Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.
Pertemuan itu bertujuan untuk membahas sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang sedang bergulir.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Musnahkan 2,88 Kg Sabu dan 2.472 Butir Ekstasi Hasil Penangkapan di Jalan
Sementara itu, Wamendagri Bima Arya Sugiyarto mengatakan jika pihaknya telah menemukan novum atau data baru jika empat pulau sengketa tersebut memang milik Aceh.
Data baru ini didapat dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Kemendagri.
Sebagai informasi, perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang akhirnya memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh.
Baca Juga: 3 Insiden Pesawat Air India dalam 5 Hari, Terbaru Pilot Sebut Tak Ingin Lanjutkan Penerbangan
Dalam hal ini Mendagri memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengalihan status empat pulau tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025.
Menurut keterangan Tito, Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.
Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun, Tito juga mengatakan jika pihaknya terbuka terhadap adanya evaluasi ataupun gugatan hukum bahkan jika harus masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








