Sumsel

Sidang Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Terdakwa Ungkap Aliran Dana Taruhan ke Korban

Maman Suparman | 16 Juni 2025, 17:45 WIB
Sidang Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Terdakwa Ungkap Aliran Dana Taruhan ke Korban

AKURAT.CO SUMSEL Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Ketiga korban dalam insiden tragis tersebut adalah Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto, dan Bripda Ghalip Surya Ganta.

Sidang yang berlangsung pada Senin (16/6/2025) ini menghadirkan dua terdakwa utama, yakni Kopka Bazarsah oknum anggota TNI yang didakwa melakukan penembakan dan Peltu Yun Heri Lubis, yang turut dijerat dalam kasus kepemilikan arena judi sabung ayam di lokasi yang sama.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bersama dua hakim anggota, Mayor CHK (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, persidangan hari ini menghadirkan 11 orang saksi, termasuk Peltu Lubis yang juga diperiksa sebagai terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Peltu Lubis mengungkapkan bahwa ide awal membuka arena judi sabung ayam dan permainan dadu kuncang (koprok) berasal dari terdakwa Bazarsah.

Baca Juga: Mahasiswa Jadi Korban Copet di Pasar 16 Ilir, iPhone Raib dari Kantong Jaket

Ia mengakui telah beberapa kali berpindah lokasi akibat keluhan warga, sebelum akhirnya menetap di Umbul Naga, Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Lubis juga mengaku bahwa sebelum aktivitas judi dimulai, pihaknya memberikan jatah uang pengamanan kepada sejumlah aparat, termasuk kepada Iptu Lusiyanto yang saat itu menjabat Kapolsek Negara Batin.

Uang tersebut, menurut Lubis, diberikan atas perintah langsung dari Bazarsah, dengan nominal sempat naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta menjelang hari raya.

“Setiap bulan bisa delapan kali gelar judi, uang jatah kami serahkan langsung atau melalui transfer,” kata Lubis di hadapan majelis hakim.

Tak hanya kepada korban, Lubis menyebutkan bahwa beberapa anggota Polsek dan Brimob lainnya juga menerima uang dan fasilitas seperti rokok serta makanan.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum keluarga korban dari tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti, membantah keras kesaksian Lubis. Ia menilai pernyataan tersebut tidak dibarengi bukti kuat, khususnya soal aliran dana kepada almarhum Iptu Lusiyanto.

“Transfer yang kami ketahui hanya berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, dan itu pun belum jelas tujuannya. Jangan sampai orang yang sudah meninggal justru difitnah tanpa dasar,” tegas Putri.

Ia juga meminta penyidik dan majelis hakim memperhatikan kemungkinan penerapan pasal tambahan kepada Peltu Lubis, mengingat keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa tersebut, bukan hanya pasal perjudian.

Sementara itu, istri almarhum Iptu Lusiyanto yang turut hadir di persidangan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.

“Tidak ada maaf bagi mereka. Saya mohon hukuman mati untuk pelaku yang telah merenggut nyawa suami saya,” ujarnya tegas.

Dalam berkas dakwaan, oditur militer mendakwa Kopka Bazarsah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai subsider.

Ia juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia