Kabar Gembira, Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Bebas Biaya Alias Gratis

AKURAT. CO SUMSEL - Kabar gembira bagi pembeli kendaraan bekas kini tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Hal ini dikarenakan pemerintah telah menghapus beban tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari diler.
Baca Juga: Polisi Terus Buru Pelaku Pembacokan Pengantin Pria di Palembang, Diduga Bermotif Dendam
Sedangkan transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional pun mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
Akan tetapi, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap membayar pajak dan biaya lainnya sesuai kepemilikan.
Memiliki kendaraan dengan dokumen yang sesuai identitas saat ini adalah hal yang penting.
Baca Juga: Diduga Jual 4 Ton Beras Bansos, Rumah Lurah di Lampung Tengah Hangus Dibakar Warga
Terutama, bila terjadi kecelakaan hal ini akan membantu dalam proses identifikasi korban dan pengajuan klaim asuransi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
Baca Juga: Tiga Kebakaran Dalam Seminggu, Warga Palembang Diminta Kurangi Colokan Bertumpuk
Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan serta pelayanan Jasa Raharja.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa meskipun BBNKB sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan saat proses balik nama.
Seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLJJ, pelat nomor, serta biaya administrasi STNK dan BPKB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









