Soal Gibran Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Pihak KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

AKURAT.CO SUMSEL Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa dia siap menghadapi gugatan di PN Jakpus setelah KPU menetapkan Gibran Rakabuming sebagai cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto, dihadiahi gugatan senilai Rp 70,5 triliun.
Hasim menyatakan bahwa dia akan menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Brian Demas Wicaksono, seorang profesor.
KPU gagal merevisi PKPU syarat capres-cawapres sesuai dengan keputusan MK, yang menyebabkan gugatan ini.
Baca Juga: Makan Siang Bersama Jokwoi dan Capres Lainnya, Prabowo: Tidak Bahas Soal Gibran
"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
KPU belum memahami maksud gugatan, kata Hasyim, karena pihaknya belum menerimanya.
Menurut Brian Demas, penggugat, badan penyelenggara pemilu melakukan perbuatan melawan hukum jika PKPU tidak dikonsultasikan dengan DPR sebelum merevisi persyaratan pemilihan presiden dan cawapres.
"Gugatan apa kita belum tahu," ucapnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









