Lagi, Sutradara Avatar James Cameron Digugat Pelanggaran Hak Cipta untuk Kedua Kalinya

AKURAT. CO SUMSEL - Nama sutradara Avatar James Cameron kini tengah terseret pusaran hukum.
Ia digugat oleh seorang penulis dan animator 3D bernama Eric Ryder.
Ryder mengklaim bahwa plot film fantasy ilmiah populer itu diambil dari proyeknya.
Baca Juga: Trump Larang Warga dari 38 Negara Ini Masuk AS Mulai 2026, Indonesia Termasuk?
Sebuah karya bertema epik lingkungan yang sebelumnya pernah ia tawarkan dan kembangkan bersama perusahaan produksi Cameron, Lightstorm Entertainment.
Ryder menuduh perusahaan tersebut membatalkan proyeknya secara sepihak dengan alasan tema lingkungan tidak akan laku.
Namun tak lama kemudian, Cameron justru memproduksi seri Avatar yang secara substansial menggunakan materi miliknya tanpa memberikan kompensasi atau kredit posisi sebagai penulis dan produser.
Baca Juga: Masuki Puncak Musim Hujan, Sebagian Sumsel Diintai Potensi Hujan Es
Dalam tuntutannya, Ryder menitikberatkan pada elemen-elemen baru yang pertama kali muncul dalam sekuel Avatar.
Seperti perangkat plot mengenai pemanenan zat dari hewan untuk memperpanjang usia manusia.
Ryder menilai tindakan ini merupakan bentuk pengambilalihan hak cipta yang mendasar.
Baca Juga: Disbudpar Sumsel Targetkan Kunjungan Wisata Nataru Naik 50 Persen di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Atas tuduhan pelanggaran kontrak, penipuan, dan kesalahan penyajian informasi ini, Ryder menuntut ganti rugi serta pembagian keuntungan dari pendapatan miliaran dolar yang diraih film tersebut.
Bukan Tuntutan Pertama
Sebagai informasi, ini bukanlah pertama kalinya bagi penulis dan animator 3D Eric Ryder mengajukan gugatan terkait film Avatar.
Baca Juga: Pacu Pertumbuhan Ekonomi, BI Sumsel Bidik Efek Operasional Pelabuhan Tanjung Carat
Sebelumnya, pada tahun 2011, gugatan serupa juga pernah diajukan pada tahun 2011 namun berakhir ditolak pengadilan negara bagian California.
Putusan pengadilan kala itu menyatakan bahwa Cameron menciptakan Avatar sebelum Ryder menyerahkan ceritanya kepada Lightsroom.
Namun upaya kedua ini disebut tak ada kaitan dengan gugatan sebelumnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









