Sumsel

Kepergok Bakar Lahan untuk Berkebun, Pria 70 Tahun Diamankan Polisi di Banyuasin

Deny Wahyudi | 9 Oktober 2026, 15:55 WIB
Kepergok Bakar Lahan untuk Berkebun, Pria 70 Tahun Diamankan Polisi di Banyuasin
Kepergok Bakar Lahan untuk Berkebun, Pria 70 Tahun Diamankan Polisi di Banyuasin

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial PJ (70) diamankan polisi setelah diduga membakar lahan di Jalan Lebak Murni, kawasan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kebakaran tersebut diketahui setelah warga melaporkan adanya aktivitas pembakaran lahan kepada kepolisian melalui layanan darurat 110 pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Sako Kompol Makmun Nartawinata mengatakan, petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa kejadian tersebut.

Baca Juga: Curi Motor Rekan Kerja di PS Mall Palembang, RA Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati adanya lahan yang terbakar. Petugas kemudian bersama warga dan satu unit mobil pemadam kebakaran berupaya memadamkan api agar tidak meluas.

"Setelah melakukan pengecekan, benar telah terjadi pembakaran lahan yang dilakukan oleh PJ. Selanjutnya, Polsek Sako melakukan pemadaman api bersama warga dan satu unit mobil pemadam," ujar Makmun, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga: Diduga Cemburu, Pria 22 Tahun Bacok Korban dan Bawa Kabur Mobil di Palembang

Berdasarkan perkiraan awal, lahan yang terbakar memiliki luas sekitar satu kapling. Api akhirnya berhasil dipadamkan melalui upaya bersama petugas pemadam kebakaran dan warga setempat.

Dalam penanganan kejadian tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran, yakni satu buah korek api dan satu ember.

Menurut keterangan awal yang disampaikan kepada polisi, PJ mengaku membakar lahan untuk keperluan berkebun. Makmun menyebut, berdasarkan keterangan sementara, tidak ada pihak lain yang menyuruh pria tersebut melakukan pembakaran.

Meski demikian, penyebab pasti kebakaran dan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: 4 Cara Positive Thinking agar Hidup Lebih Tenang dan Tidak Mudah Stres

Awalnya, laporan kebakaran tersebut ditangani Polsek Sako. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, diketahui bahwa lahan yang terbakar masuk ke wilayah hukum Kabupaten Banyuasin.

Karena itu, penanganan terhadap PJ beserta perkara tersebut dilimpahkan ke Polsek Talang Kelapa.

"Sudah dilimpahkan ke Polsek Talang Kelapa," kata Makmun.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas pembakaran lahan, terutama ketika api berpotensi meluas dan membahayakan lingkungan sekitar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia