Sumsel

Ditolak Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Malah Bakar Kebun Tebu 4,5 Hektare

Deny Wahyudi | 22 Agustus 2026, 17:48 WIB
Ditolak Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Malah Bakar Kebun Tebu 4,5 Hektare
Ditolak Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Malah Bakar Kebun Tebu 4,5 Hektare

AKURAT.CO SUMSEL Kekecewaan setelah gagal mendapatkan pekerjaan berujung tindak pidana.

Seorang pemuda berinisial DA (26) diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Tak hanya membakar lahan, DA disebut merekam aksinya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut justru menjadi salah satu petunjuk polisi untuk mengungkap identitasnya.

Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Petak 123 dan 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat.

Akibat kejadian itu, sekitar 4,5 hektare lahan perkebunan tebu dilaporkan terbakar.

Baca Juga: Jambret Kalung Emas Rp20,5 Juta di Palembang Beraksi Siang Bolong, Kabur Naik PCX

Polisi mulai menyelidiki kasus tersebut setelah menerima informasi mengenai kebakaran lahan. Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu kemudian mengumpulkan keterangan dan menelusuri rekaman video yang memperlihatkan seorang pria di lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada DA.

Polisi akhirnya mengamankan DA di rumahnya di Desa Ketiau pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, DA disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja membakar lahan karena sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Video pembakaran yang dibuat DA diduga sengaja direkam agar aksi tersebut diketahui pihak perusahaan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel Infinix Smart 20 yang digunakan untuk merekam kejadian, korek api merek Tokai warna merah, serta sebuah jersey lengan panjang.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan persoalan pekerjaan maupun masalah pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan lingkungan dan masyarakat.

"Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan," kata Rizka.

Menurutnya, pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas, termasuk membahayakan keselamatan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ia meminta masyarakat menyelesaikan persoalan melalui jalur yang tepat dan tidak menggunakan api sebagai sarana melampiaskan emosi.

Baca Juga: Mantan Atlet Muay Thai Diduga Aniaya Rekan Kerja hingga Tewas di Palembang

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian jajaran kepolisian.

Menurut Nandang, kasus di Ogan Ilir menjadi contoh bahwa pembakaran lahan dengan alasan apa pun tetap memiliki risiko besar terhadap lingkungan dan masyarakat.

"Kekecewaan pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembakaran yang berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Ogan Ilir yang memanfaatkan rekaman video sebagai salah satu petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.

Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu karhutla agar dapat ditangani sebelum api meluas.

DA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Bidlabfor Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, DA disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia