Sumsel

Danai Pembukaan 2 Hektare Hutan Lindung Air Telang, Pria Ini Jadi Tersangka

Deny Wahyudi | 29 September 2026, 16:13 WIB
Danai Pembukaan 2 Hektare Hutan Lindung Air Telang, Pria Ini Jadi Tersangka
Danai Pembukaan 2 Hektare Hutan Lindung Air Telang, Pria Ini Jadi Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali bergulir.

Ditpolairud Polda Sumsel menetapkan A (38) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. A diduga berperan sebagai pemberi modal untuk membuka atau merambah kawasan hutan lindung.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan EN (53), yang berperan sebagai mandor, sebagai tersangka pada Agustus 2026.

Kanit 1 Sie Intelair Ditpolairud Polda Sumsel AKP Deni Suherdi mengatakan, A diduga memberikan modal kepada EN bersama tiga orang lainnya untuk menggarap lahan di kawasan tersebut.

Untuk menjalankan aktivitas tersebut, mereka disebut menyewa dua unit alat berat jenis excavator.

Menurut Deni, lahan yang menjadi sasaran perambahan memiliki luas sekitar 6 hektare. Biaya yang disepakati untuk membuka lahan tersebut mencapai Rp60 juta.

Namun, A baru menyerahkan uang Rp20 juta untuk pengerjaan lahan seluas 2 hektare. Dana tersebut sudah termasuk biaya sewa alat berat dan upah tiga orang yang sebelumnya diamankan polisi.

"Dari luas lahan 6 hektare disepakati oleh A dan EN biaya merambah hutan lindung itu sebesar Rp60 juta. Baru dibayarkan A Rp20 juta untuk 2 hektare," kata Deni.

Baca Juga: Minta Diantar Ambil Pakaian, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban di Palembang

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, A sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Polisi kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap A di kediamannya pada 23 September 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Dalam pemeriksaan, A mengaku memperoleh lahan seluas 6 hektare tersebut dari seorang pria berinisial H dengan harga Rp120 juta.

H diketahui merupakan kenalan EN dan saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Kepada penyidik, A mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa lahan yang dibelinya berada di dalam kawasan Hutan Lindung Air Telang.

A menyebut H meyakinkannya bahwa lahan tersebut aman dan tidak sedang dalam sengketa.

"Pengakuan A saat kami minta keterangan, katanya beli dari H sekitar tahun 2023 seharga Rp120 juta. Dia bilang H ini kenalan dari EN, H juga disebut mengiming-imingi kalau lahan tersebut aman dan tidak dalam kondisi bersengketa," ujar Deni.

Dalam transaksi tersebut, A juga tidak menerima dokumen atau alas hak atas tanah yang dibelinya.

Ia hanya memegang kuitansi pemberian H sebagai bukti transaksi.

Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk dengan meminta keterangan H untuk mengetahui lebih jauh asal-usul lahan dan proses transaksi.

Baca Juga: Lima Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 322 Kasus

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

A dijerat antara lain Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b juncto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Saat ini, A masih ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Air Telang tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia