Sindikat Aktivasi IMEI iPhone Black Market Dibongkar di Sumsel, 4 Orang Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membongkar praktik ilegal manipulasi data elektronik untuk aktivasi IMEI ponsel iPhone yang diduga berasal dari pasar gelap atau black market.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengelola konter hingga pelaku manipulasi data sistem aktivasi IMEI berbasis daring.
Keempat tersangka yakni AR (43) warga Bali, RK (42) warga Palembang, IJ (26) warga Batam, dan BRW (40) warga Bali.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listyono Nugroho mengatakan, para pelaku menggunakan modus manipulasi data paspor Warga Negara Asing (WNA) untuk mengaktifkan IMEI ponsel iPhone inter agar dapat digunakan secara normal di jaringan seluler Indonesia.
“Tersangka melakukan aktivasi IMEI turis melalui sistem MyRetail.Indosatooredoo.com dengan menggunakan data paspor WNA tanpa izin pemilik, serta barcode IMEI turis yang dimanipulasi,” ujar Listyono, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Gegara Video Asusila Disebar di Facebook, Seorang Istri di Palembang Polisikan Suami
Menurutnya, setelah proses aktivasi dilakukan, ponsel ilegal tersebut dapat terhubung ke jaringan operator Indonesia seolah-olah perangkat tersebut legal dan resmi terdaftar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan ponsel iPhone yang diduga berasal dari black market di salah satu konter di Palembang Square (PS) Mall.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka RK selaku pemilik konter mendapatkan barang tersebut dari jaringan penjualan ilegal. Ponsel kemudian diaktifkan menggunakan sistem manipulasi IMEI agar bisa digunakan selama periode tertentu.
“Untuk setiap aktivasi, RK membayar kepada tersangka utama AR sebesar Rp250 ribu setiap tiga bulan,” jelasnya.
Setelah mengamankan RK di Palembang, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ke Bali dan Batam dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel iPhone inter yang telah diaktivasi menggunakan metode ilegal tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami alur distribusi dan jaringan penjualan perangkat ke berbagai daerah.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana peredaran ponsel ini,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 3Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









