Kejati Sumsel Sita Harley Davidson dan Emas dalam Kasus Gratifikasi Pelayaran

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengintensifkan penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang tengah berjalan.
Terbaru, Kejati menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di sektor pelayaran, sekaligus menerima pengembalian kerugian negara dari perkara kredit usaha rakyat (KUR).
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan dalam kasus KUR BPD Martapura, salah satu tersangka berinisial FS telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,4 miliar.
Menurutnya, langkah pengembalian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara.
"Yang paling penting adalah pemulihan keuangan negara. Tersangka FS telah mengembalikan Rp506 juta dan berkomitmen untuk melanjutkan pengembalian kerugian negara," ujar Ketut saat konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Bawang dan Telur Turun, Tapi Harga Cabai Masih Bertengger di Rp60 Ribu per Kg
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga menetapkan YK, ASN pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait aktivitas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 18 Juni hingga 7 Juli 2026.
Ketut menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 56 saksi, termasuk puluhan agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan. .
Dari hasil penyidikan sementara, praktik pungutan diduga dilakukan terhadap kapal yang melintas melalui perantara agen dengan nilai bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp3 juta per kapal.
Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, yakni Mei hingga Desember 2025, tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,296 miliar dari praktik tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian maupun pihak lain yang terlibat,” kata Ketut.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp165 juta, tujuh keping logam mulia dengan total berat 275 gram, serta satu unit sepeda motor mewah jenis Harley Davidson.
YK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 6Cek Bansos Kemensos, Bantuan Beras 30 Kg September 2026 Siap Disalurkan
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 8Sebagian Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok, Cek Wilayah Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









