Kapolrestabes Palembang Pastikan Kasus Penganiayaan yang Viral Diproses Sesuai Hukum

AKURAT.CO, SUMSEL – Polrestabes Palembang bergerak cepat menindaklanjuti video dugaan penganiayaan yang viral di media sosial. Tak kurang dari 24 jam setelah rekaman tersebut beredar luas, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi mengenai video yang diduga memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang pria.
"Kami telah menerima laporan tentang adanya video viral terkait dugaan penganiayaan. Pada sore hingga malam harinya, kami langsung melakukan penelitian terhadap video tersebut serta melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku dan lokasi kejadian," kata Sonny, Sabtu Malam (6/6/2026).
Dari hasil penelusuran, penyidik mengidentifikasi seorang pria berinisial J alias AJ sebagai terduga pelaku. Polisi juga berhasil mengungkap lokasi kejadian yang berada di salah satu workshop di kawasan Jalan Nurdin Panji, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.
Korban yang diketahui berinisial IP telah membuat pengaduan resmi kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi kemudian mendalami kasus dan mengumpulkan alat bukti.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Dari hasil penyidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, polisi menetapkan AJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Tak lama setelah penetapan tersangka, petugas berhasil mengamankan AJ dan membawanya ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sonny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








