Sumsel

Diancam dengan Senjata Api oleh Saudara Kandung, IRT di Palembang Lapor Polisi

Maman Suparman | 17 November 2025, 15:06 WIB
Diancam dengan Senjata Api oleh Saudara Kandung, IRT di Palembang Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga di Palembang melapor ke Polrestabes setelah diduga mendapat ancaman pembunuhan dari saudara kandungnya sendiri.

Kasus ini menarik perhatian publik karena pelaku disebut menggunakan senjata api saat mengintimidasi korban.

Rani Febriyanti (36), warga Jalan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (17/11/2025) pagi untuk membuat laporan resmi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/11/2025) sekitar pukul 14.00 di kawasan Letnan Murod, Lorong Biga, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Baca Juga: Operasi Zebra 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran yang Paling Dibidik Polisi

Awalnya, Rani terlibat perselisihan kecil dengan AR, saudara kandungnya, terkait lecet mobil dan rencana penjualan sebuah kulkas.

“Awalnya cuma beda pendapat soal mobil lecet dan kulkas yang mau dijual,” ujarnya kepada petugas.

Namun situasi memanas ketika AR diduga mengeluarkan ancaman keras sambil membawa senjata api. Rani mengaku terkejut dan ketakutan saat mendengar kalimat bernada ancaman tersebut.

“Dia berkata, ‘Kupunuh gek kau.’ Saya langsung diam dan takut,” ungkapnya.

Setelah insiden itu, korban kembali menerima ancaman melalui pesan WhatsApp, baik berupa teks maupun pesan suara. Pesan tersebut kembali memuat ancaman pembunuhan yang membuat Rani semakin tidak merasa aman.

“Dia kirim pesan suara, bilang mau bunuh saya. Saya benar-benar takut,” ucapnya.

Rani menegaskan bahwa tindakan ini membuatnya merasa terancam dan berharap polisi segera menangkap pelaku.

“Saya ingin pelaku ditangkap. Saya takut keselamatan saya terancam.”

Sementara itu, Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan laporan korban sudah diteruskan kepada penyidik yang berwenang.

“Laporan sudah kami terima. Kasus ini akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang,” jelasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia