Sumsel

Seorang IRT di Palembang Dianiaya Tetangga karena Tuduhan Gelapkan Uang Jersey

Maman Suparman | 24 Februari 2025, 17:34 WIB
Seorang IRT di Palembang Dianiaya Tetangga karena Tuduhan Gelapkan Uang Jersey

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Oca (20) melaporkan dua tetangganya ke Polrestabes Palembang atas dugaan pengeroyokan.

Penggeroyokan ini terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya di Jalan Jenderal A Yani, Lorong KH Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Saat memberikan keterangan kepada petugas, Oca menjelaskan bahwa kedua terlapor, berinisial LA dan AB, mendatangi rumahnya dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadapnya.

"Mereka datang, lalu menarik tangan saya hingga lecet, kemudian menendang perut saya, tepat di bekas jahitan operasi sesar," ungkap Oca.

Menurut korban, kejadian ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait uang yang dikumpulkan warga untuk membeli jersey.

Oca mengatakan dirinya memang mengelola uang tersebut, namun ia tengah sibuk merapikan barang-barangnya untuk pindah rumah ke daerah Mata Merah.

Baca Juga: Jambret Nekat Beraksi di Kertapati Palembang, Kalung Emas Senilai Rp 20 Juta Dirampas

"Saya dituduh ingin melarikan uang tersebut, padahal saya sama sekali tidak memiliki niat seperti itu," ujarnya.

Ia mengaku terkejut dengan tuduhan tersebut, terutama karena para pelaku adalah tetangga yang tinggal di sebelah rumahnya. Oca pun berharap laporan yang dibuatnya dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Saya masih memberi kesempatan jika mereka berniat berdamai, tetapi untuk saat ini saya tetap melapor karena merasa terancam," tambahnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet di tangan kanan serta nyeri di bagian perutnya. Laporan Oca telah diterima oleh petugas piket dengan dugaan pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan terkait insiden tersebut. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia