Sumsel

Tak Terima Dituduh Mencuri dan Diviralkan, Wanita di Palembang Polisikan Pemilik Akun Instagram

Maman Suparman | 25 Desember 2025, 19:00 WIB
Tak Terima Dituduh Mencuri dan Diviralkan, Wanita di Palembang Polisikan Pemilik Akun Instagram

AKURAT.CO SUMSEL Merasa nama baiknya dicemarkan, seorang wanita bernama Nova Auliya (25) resmi melaporkan pemilik akun Instagram @Ujoktiyas ke Polrestabes Palembang.

Laporan ini dipicu oleh unggahan video yang menuding dirinya melakukan aksi pencurian di sebuah kafe.

Dampingi rekan-rekannya, warga Blok D Pulau Gadung, Kecamatan Alang-Alang Lebar ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (25/12/2025) sore untuk menuntut keadilan.

Peristiwa bermula pada Senin (22/12/2025) siang, saat Nova sedang berkumpul bersama teman-temannya di Cafe Pan Head, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara, Bukit Baru. Saat itu, salah satu rekan korban menyadari bahwa ponsel miliknya hilang.

Bukannya membantu mencari, pemilik akun @Ujoktiyas diduga langsung merekam video ke arah Nova dan menuduhnya sebagai pelaku pencurian tanpa bukti yang jelas.

Baca Juga: Putus Kontak Usai Menginap di Rumah Nenek, Gadis 19 Tahun di Palembang Diduga Dibawa Kabur Kekasih

Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial Instagram hingga menjadi viral.

"Awalnya kami sedang di kafe, lalu ada teman yang kehilangan handphone. Tiba-tiba pemilik akun itu merekam saya dan teman saya yang lain, menuduh kami mencuri, lalu memviralkannya," ujar Nova saat memberikan keterangan kepada awak media.

Nova mengaku sangat dirugikan atas tindakan sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan dalam video tersebut tidak mendasar dan telah merusak reputasinya di ruang publik.

"Saya tidak senang dan merasa difitnah, makanya saya langsung lapor. Saya berharap polisi bisa segera mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Laporan korban telah diterima oleh pihak berwenang dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A.

"Laporan sudah kami terima secara resmi. Selanjutnya, berkas akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ipda Adityan. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia