Tak Terima Dituduh Mencuri dan Diviralkan, Wanita di Palembang Polisikan Pemilik Akun Instagram

AKURAT.CO SUMSEL Merasa nama baiknya dicemarkan, seorang wanita bernama Nova Auliya (25) resmi melaporkan pemilik akun Instagram @Ujoktiyas ke Polrestabes Palembang.
Laporan ini dipicu oleh unggahan video yang menuding dirinya melakukan aksi pencurian di sebuah kafe.
Dampingi rekan-rekannya, warga Blok D Pulau Gadung, Kecamatan Alang-Alang Lebar ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (25/12/2025) sore untuk menuntut keadilan.
Peristiwa bermula pada Senin (22/12/2025) siang, saat Nova sedang berkumpul bersama teman-temannya di Cafe Pan Head, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara, Bukit Baru. Saat itu, salah satu rekan korban menyadari bahwa ponsel miliknya hilang.
Bukannya membantu mencari, pemilik akun @Ujoktiyas diduga langsung merekam video ke arah Nova dan menuduhnya sebagai pelaku pencurian tanpa bukti yang jelas.
Baca Juga: Putus Kontak Usai Menginap di Rumah Nenek, Gadis 19 Tahun di Palembang Diduga Dibawa Kabur Kekasih
Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial Instagram hingga menjadi viral.
"Awalnya kami sedang di kafe, lalu ada teman yang kehilangan handphone. Tiba-tiba pemilik akun itu merekam saya dan teman saya yang lain, menuduh kami mencuri, lalu memviralkannya," ujar Nova saat memberikan keterangan kepada awak media.
Nova mengaku sangat dirugikan atas tindakan sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan dalam video tersebut tidak mendasar dan telah merusak reputasinya di ruang publik.
"Saya tidak senang dan merasa difitnah, makanya saya langsung lapor. Saya berharap polisi bisa segera mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Laporan korban telah diterima oleh pihak berwenang dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A.
"Laporan sudah kami terima secara resmi. Selanjutnya, berkas akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ipda Adityan. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









