Dari Rebutan Isi BBM ke Aksi Penembakan, Fakta Lengkap Tragedi Maut di Banyuasin

AKURAT.CO SUMSEL Perselisihan sepele di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Limau, Kabupaten Banyuasin, berakhir tragis.
Seorang warga tewas tertembak, sementara satu lainnya terluka parah setelah terlibat bentrokan yang melibatkan tiga pelaku bersenjata api.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi penembakan tersebut.
Mereka adalah HS (31), IG (35), dan DSP (23) seluruhnya warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari respons cepat aparat di lapangan.
Baca Juga: Dendam Berujung Maut, Tiga Warga Jua-jua Tikam Pria hingga Tewas
“Berbekal hasil olah TKP dan informasi warga, ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Regan Agung pada malam hari setelah kejadian,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Peristiwa berdarah itu bermula pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa.
Saat itu, terjadi adu mulut antara sopir angkutan umum bernomor polisi BG 1447 AQ dengan tiga pria yang mengendarai Toyota Innova Reborn hitam.
Keributan dipicu karena saling berebut antrean pengisian bahan bakar. Meskipun sempat dilerai warga, ketegangan ternyata belum berakhir.
Sekitar satu jam kemudian, pertikaian berlanjut di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III.
Korban Oberta Parjiman alias Obi (35) yang berniat melerai rekannya, M. Dwi Yulianto (27), justru menjadi sasaran kekerasan. Salah satu pelaku lalu menembakkan senjata api jenis FN ke arah korban, mengenai bagian perut dan paha.
Korban meninggal dunia di tempat, sedangkan Dwi mengalami luka tembak dan kini dirawat intensif di RSUD Banyuasin.
Petugas yang mendapat laporan segera bergerak melakukan pengejaran. Sekitar pukul 21.00 WIB malam, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil yang digunakan saat kejadian, satu unit motor Honda Blade, dan satu pucuk senjata api FN yang kini tengah diuji balistik.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 170 serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kombes Nandang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang beredar di media sosial.
“Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” pungkasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 3Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 5Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 6Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Sinopsis Avengers Endgame Endcore 2026, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









