Dendam Berujung Maut, Tiga Warga Jua-jua Tikam Pria hingga Tewas

AKURAT.CO SUMSEL Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Hanya dalam waktu kurang dari enam jam, tiga pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03, Kecamatan Kayuagung.
Korban berinisial A (31), seorang wiraswasta setempat, ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di dada dan punggung, serta sayatan di kaki kanan.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial D (33), A (54), dan O (27) — seluruhnya warga Kelurahan Jua-jua.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, sebilah pisau sepanjang 10 cm, parang, golok, satu motor Yamaha Xeon, serta pakaian dan sandal milik pelaku.
Baca Juga: Modus Begal ‘Minta Antar’ Kembali Terjadi di Palembang, Pelajar SMK Jadi Korban
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut berawal dari dendam lama yang dipicu ucapan korban yang dianggap menghina para pelaku.
“Korban saat itu sedang berada di rumahnya ketika para pelaku datang dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam. Korban sempat berusaha melawan namun menderita luka parah dan meninggal di tempat,” ujar Kapolres, Rabu (22/10/2025).
Berkat respon cepat tim Satreskrim Polres OKI, para pelaku berhasil diamankan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, sekitar pukul 00.05 WIB dini hari. Mereka langsung digelandang ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres OKI berkomitmen menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengancam nyawa masyarakat. Kami apresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat,” tegas AKBP Eko.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 3Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 5Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 6Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Sinopsis Avengers Endgame Endcore 2026, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









