Sumsel

Santai Nongkrong Usai Curi Motor, Warga Kertapati Ditangkap Polisi

Maman Suparman | 17 Oktober 2025, 22:00 WIB
Santai Nongkrong Usai Curi Motor, Warga Kertapati Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jakabaring, Palembang, berhasil diungkap dengan cepat oleh Tim Koyak Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku ditangkap saat tengah nongkrong santai di pinggir jalan.

Pelaku diketahui bernama Hari Putra Pratama (35), warga Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati. Ia diamankan Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Simpang Sungki, tak jauh dari tempat tinggalnya.

Sebelumnya, Hari diduga mencuri sepeda motor di Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada Rabu (15/10/2025) dini hari. Lokasi pencurian tak jauh dari Kantor Lurah setempat.

“Penangkapan dilakukan kurang dari satu kali 24 jam setelah laporan korban masuk. Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong di Simpang Sungki,” kata Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I, AKP Andrian, Jumat (17/10/2025).

Penangkapan itu dipimpin langsung AKP Andrian bersama timnya, termasuk Panit Dik Ipda Harmoko, Panit Opsnal Ipda Armadan, dan Katim Opsnal Aiptu Feri Peyek.

Baca Juga: Dendam Cinta Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas Ditusuk Suami Selingkuhannya di Depan Masjid

Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Seberang Ulu I Palembang untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Menurut Andrian, pelaku diduga tidak beraksi sendirian. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Informasi yang kami terima, pelaku ini tidak bekerja sendiri. Ada dugaan keterlibatan rekan-rekannya di beberapa TKP lain. Ini yang sedang kami kembangkan,” ujarnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia