Sumsel

Baru Dapat Rp42 Ribu, Preman Jalanan di OKU Timur Langsung Diciduk Polisi

Maman Suparman | 7 Oktober 2025, 15:06 WIB
Baru Dapat Rp42 Ribu, Preman Jalanan di OKU Timur Langsung Diciduk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi dua pria yang mencoba mencari “uang tambahan” di jalan raya berakhir apes.

Belum sempat menikmati hasil pungli sebesar Rp42 ribu, salah satu pelaku langsung diringkus polisi yang sedang berpatroli di wilayah Martapura, OKU Timur, Selasa (7/10/2025) dini hari.

Kejadian tersebut berlangsung di Simpang Empat Desa Tanjung Kemala sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu, dua pelaku mencoba menghentikan truk yang sedang melintas. Salah satu pelaku turun langsung ke jalan, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor tak jauh dari lokasi.

Baca Juga: Belanja Langsung di ChatGPT, OpenAI Resmi Luncurkan Fitur Instant Checkout

Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Petugas dari Satreskrim Polres OKU Timur yang sedang melaksanakan patroli malam mencurigai gerak-gerik keduanya.

Saat dilakukan penyergapan, salah satu pelaku berhasil dibekuk di tempat, sementara satu lainnya kabur ke arah jalan utama dengan motornya.

Pelaku yang tertangkap berinisial WD, warga Desa Tanjung Kemala, Martapura. Dari tangannya, polisi menyita uang Rp42 ribu yang diduga hasil pungutan liar terhadap sopir truk.

“Iya, pak. Kami berdua yang minta uang ke sopir,” aku WD saat diinterogasi di lokasi kejadian.

Kanit Pidum Polres OKU Timur, Ipda Andi Jatmiko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pungli dan premanisme di jalan raya tidak akan dibiarkan.

“Segala bentuk pungli tidak akan kami tolerir. Kami akan terus melakukan patroli rutin, terutama di titik-titik rawan aksi premanisme,” tegas Andi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman di wilayah OKU Timur,” tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia