Sumsel

1,5 Kilogram Sabu Jaringan Pekanbaru-Medan Dimusnahkan di Palembang

Maman Suparman | 17 September 2025, 16:45 WIB
1,5 Kilogram Sabu Jaringan Pekanbaru-Medan Dimusnahkan di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan 1,5 kilogram sabu dari dua kasus berbeda yang menjerat tiga tersangka.

Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (17/9/2025) di Polrestabes Palembang, disaksikan langsung oleh para tersangka yang terdiam dan tertunduk saat barang haram tersebut dihancurkan.

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.062 gram sabu milik tersangka Saman (27), serta 448,04 gram sabu milik tersangka Reki Apriyanto (38) dan rekannya, Teguh (38).

"Jadi benar hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sabu atas tiga tersangka," ujar AKBP Aditya Kurniawan.

Baca Juga: Jasad Pria Hilang Dua Hari di Sungai Musi Akhirnya Ditemukan Tim SAR

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar.

Saman ditangkap pada 4 Agustus 2025 di Jalan Soekarno Hatta Palembang. Petugas yang sudah mengintai mendapati tersangka sedang berusaha membuang tas ransel berisi sabu.

Sementara itu, Reki ditangkap pada 31 Juli 2025 di Jalan Perjuangan. Penangkapan Reki kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil meringkus Teguh di Banyuasin pada 1 Agustus 2025. 

Berdasarkan penyelidikan awal, ketiga tersangka diduga kuat merupakan kurir narkoba jaringan Pekanbaru dan Medan.

"Masih kita dalami, namun dugaan sementara ketiga tersangka ini merupakan jaringan Pekanbaru dan Medan, statusnya pun kurir," jelas Aditya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan 371.100 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia