Sumsel

Polrestabes Palembang Musnahkan 1 Kg Sabu, Diduga Masih Ada Tersangka Lain

Maman Suparman | 30 Juli 2025, 15:32 WIB
Polrestabes Palembang Musnahkan 1 Kg Sabu, Diduga Masih Ada Tersangka Lain

AKURAT.CO SUMSEL Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan lebih dari satu kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional asal Malaysia-Riau, Rabu (30/7/2025). Dalam pemusnahan ini, aparat menyebut telah berhasil menyelamatkan sekitar 247.650 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti seberat 1.063 gram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

Proses pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh tersangka utama, Egal Saputra.

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi Satres Narkoba terhadap jaringan lintas negara.

"Ini merupakan jaringan Malaysia-Riau. Jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar dan bisa membahayakan ratusan ribu jiwa," ujar AKBP Aditya didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu.

Egal Saputra diketahui berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang atas perintah seseorang berinisial IL. Penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat, tepatnya di depan SPBU kawasan Kecamatan Kertapati, Palembang.

"Ini merupakan salah satu target operasi kami. Tersangka ditangkap saat akan melakukan pengiriman barang," jelasnya.

Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Penyelidikan pun terus dilakukan untuk mengungkap alur distribusi dan aktor di balik peredaran barang haram ini.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Saat ini proses pengembangan terus berjalan,” tutup AKBP Aditya. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia