Sumsel

Gelapkan Emas Rp700 Juta, Tukang Perhiasan Ini Renovasi Rumah dan Menikah untuk Kelima Kalinya

Maman Suparman | 19 Juli 2025, 13:46 WIB
Gelapkan Emas Rp700 Juta, Tukang Perhiasan Ini Renovasi Rumah dan Menikah untuk Kelima Kalinya

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pengrajin emas di Palembang berakhir di balik jeruji setelah aksinya menggelapkan emas senilai hampir Rp700 juta terbongkar.

Aksi yang dilakukan secara diam-diam selama hampir satu tahun itu berakhir dengan penangkapan oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel di kediamannya di Garut, Jawa Barat.

Tersangka, Ade Gio Adriansyah (35), yang selama ini dipercaya sebagai kepala pengrajin pemasangan mata perhiasan di CV Mulia Gold, disebut telah menggelapkan lebih dari 500 gram emas yang setara dengan 282 buah perhiasan seperti cincin dan kalung.

Modusnya terbilang cerdik dan sulit terdeteksi. Gio secara perlahan mengambil serpihan-serpihan emas dari proses pengerjaan perhiasan, lalu mengumpulkannya sedikit demi sedikit sebelum dijual ke pengepul di Jakarta saat ia pulang kampung.

“Kecurigaan muncul setelah yang bersangkutan tidak kembali bekerja usai mudik lebaran. Saat audit, perusahaan menemukan kekurangan stok emas yang signifikan,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Trie Wahyudi, SH, Sabtu (19/07/2025).

Baca Juga: Daftar 20 MAN Paling Berprestasi di Indonesia, Ada dari Kabupaten OKI Sumsel

Dari hasil penyelidikan sementara, Gio diduga beraksi seorang diri, namun polisi masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penggelapan sistematis ini.

Yang mengejutkan, hasil kejahatan tak hanya digunakan Gio untuk membeli barang mewah seperti motor Kawasaki Ninja, TV 42 inci, home theater, dan ponsel. Pria ini juga memanfaatkan uang tersebut untuk merenovasi rumah dan menikah lagi untuk yang kelima kalinya.

“Caranya saya kumpulin sedikit-sedikit,” ungkap Gio tertunduk di hadapan polisi.

“Saya juga pakai buat nikah lagi,” tambahnya, tanpa menyebut siapa istri barunya kali ini.

Kini, Gio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia