Sumsel

Janjikan Setengah Bulan Lunas, Tetangga Dilaporkan Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah Milik Lansia di Palembang

Maman Suparman | 18 Juli 2025, 16:01 WIB
Janjikan Setengah Bulan Lunas, Tetangga Dilaporkan Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah Milik Lansia di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Niat baik seorang lansia bernama Rukmini (65), warga Gang Pulau, Kecamatan SU I, Palembang, berujung pada dugaan penggelapan. Ia melaporkan tetangganya berinisial RK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

RK diduga menggelapkan uang sebesar Rp135 juta yang dipinjamnya dengan menjaminkan sertifikat hak milik.

Menurut Irwan, salah satu keluarga Rukmini, peristiwa ini bermula pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, RK mendatangi Rukmini dengan membawa sertifikat hak milik nomor 6021 Kecamatan IT II Palembang. RK meminjam uang Rp135 juta kepada Rukmini dan berjanji akan mengembalikan lunas dalam waktu setengah bulan, dengan bukti kuitansi.

"Oleh karena itu kita melaporkan Pasal 372 KUHP Penggelapan," ungkap Irwan, Jumat (18/7/2025).

Namun, setelah ditunggu lebih dari sebulan, RK kembali mendatangi Rukmini dengan dalih meminjam sertifikat yang ada pada korban.

RK beralasan sertifikat tersebut dibutuhkan untuk meminjam uang di bank. Anak korban pun sempat mendampingi RK ke bank, namun uang tidak cair karena tidak disetujui pihak bank.

Baca Juga: Sriwijaya FC Bawa 31 Pemain ke Yogyakarta, Target Promosi ke Liga 1 Kian Mantap

Parahnya, setelah itu, sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada Rukmini. RK beralasan hendak meminjam uang di tempat lain.

Namun, hingga saat ini, sertifikat belum juga kembali. Komunikasi dengan RK pun terputus, nomornya tidak bisa dihubungi.

"Saat mendatangi rumah terlapor ini hanya bertemu suaminya saja dan alasan suaminya terlapor tidak ada di rumah hingga sekarang tidak pernah bertemu terlapor," jelas Irwan.

Ia menambahkan, ini adalah kali pertama RK meminjam uang kepada Rukmini dengan alasan kebutuhan mendesak.

Kepala SPKT, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan dari Rukmini terkait dugaan penggelapan ini dan laporan telah diterima dengan Pasal 372 KUHP.

"Selanjutnya, laporan korban akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," katanya. Pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan untuk menemukan RK dan mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia