Setelah Tiga Bulan Buron, Pelaku Jambret Pelajar di Jakabaring Ditangkap saat Jadi Buruh Bangunan

AKURAT.CO SUMSEL Setelah buron selama sekitar tiga bulan, Aldi (24), pelaku penjambretan ponsel milik seorang pelajar akhirnya berhasil diamankan polisi.
Aldi diringkus saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Seberang Ulu, Palembang.
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Rabu (9/4/2025) di Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.
Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, Adrian (21), yang lebih dahulu ditangkap aparat pada hari kejadian sekitar pukul 13.30 WIB, usai dipergoki petugas yang tengah berpatroli.
Kapolsek Seberang Ulu I, AKP Heri, membenarkan penangkapan terhadap Aldi yang sempat melarikan diri pasca kejadian.
“Aldi merupakan rekan Adrian yang lebih dahulu diamankan. Keduanya melakukan penjambretan terhadap seorang pelajar yang baru pulang sekolah. Korban sudah mereka ikuti sejak memasuki Jalan Silaberanti,” ujar Heri, Kamis (10/7/2025).
Saat memasuki kawasan yang sepi, keduanya langsung memepet motor korban. Aldi bertugas mengendarai sepeda motor, sementara Adrian yang merampas ponsel Samsung A04 milik korban.
Baca Juga: Angin Segar Bagi Guru PAI Non-ASN di Sumsel, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta dan Segera Dirapel
Namun aksi mereka gagal total setelah kepergok petugas yang sedang patroli. Adrian langsung ditangkap di lokasi, sedangkan Aldi berhasil kabur ke dalam hutan di kawasan Jalan Panca Usaha.
Kepada polisi, Aldi mengaku sempat bersembunyi beberapa hari di dalam hutan, keluar hanya pada malam hari untuk membeli makanan.
Setelah situasi dirasa aman, ia kemudian menjalani hidup seperti biasa dan bekerja serabutan untuk menghindari kecurigaan, termasuk menjadi buruh bangunan.
“Saya baru pertama kali ikut aksi ini. Setelah kejadian itu, saya sembunyi di hutan beberapa hari. Kalau siang bersembunyi, malam baru keluar. Karena uang habis, saya mulai kerja serabutan,” tutur Aldi saat diwawancarai, Jumat (11/7/2025).
Sementara itu, ponsel milik korban telah diamankan sebagai barang bukti dari tangan Adrian saat ia tertangkap. Polisi menyebut korban sempat mengalami luka-luka akibat terjatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena korban mengalami luka. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas AKP Heri. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Motorola Moto G37, Moto G77 Power dan Moto G67 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 2Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Hotspot Karhula di Palembang Versi Walhi
- 3Ramalan Zodiak Hari Ini 9 Oktober 2026, 5 Zodiak Ini Punya Peluang Baik dalam Karier dan Asmara
- 422 Ribu Lebih Hotspot di Lahan Konsensi, 12 Perusahaan di Sumsel Disegel
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 7 Oktober 2026, Ada yang Berpeluang Hoki
- 6Harga TBS Sawit Sumsel Awal Oktober 2026 Turun, Segini Besaran per Kg Berdasarkan Umur Tanaman
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak Naik, Cek Rinciannya di Sini
- 8Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Lengkap dengan Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









