Sumsel

Setelah Tiga Bulan Buron, Pelaku Jambret Pelajar di Jakabaring Ditangkap saat Jadi Buruh Bangunan

Maman Suparman | 11 Juli 2025, 16:38 WIB
Setelah Tiga Bulan Buron, Pelaku Jambret Pelajar di Jakabaring Ditangkap saat Jadi Buruh Bangunan

AKURAT.CO SUMSEL Setelah buron selama sekitar tiga bulan, Aldi (24), pelaku penjambretan ponsel milik seorang pelajar akhirnya berhasil diamankan polisi.

Aldi diringkus saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Seberang Ulu, Palembang.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Rabu (9/4/2025) di Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.

Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, Adrian (21), yang lebih dahulu ditangkap aparat pada hari kejadian sekitar pukul 13.30 WIB, usai dipergoki petugas yang tengah berpatroli.

Kapolsek Seberang Ulu I, AKP Heri, membenarkan penangkapan terhadap Aldi yang sempat melarikan diri pasca kejadian.

“Aldi merupakan rekan Adrian yang lebih dahulu diamankan. Keduanya melakukan penjambretan terhadap seorang pelajar yang baru pulang sekolah. Korban sudah mereka ikuti sejak memasuki Jalan Silaberanti,” ujar Heri, Kamis (10/7/2025).

Saat memasuki kawasan yang sepi, keduanya langsung memepet motor korban. Aldi bertugas mengendarai sepeda motor, sementara Adrian yang merampas ponsel Samsung A04 milik korban.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Guru PAI Non-ASN di Sumsel, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta dan Segera Dirapel

Namun aksi mereka gagal total setelah kepergok petugas yang sedang patroli. Adrian langsung ditangkap di lokasi, sedangkan Aldi berhasil kabur ke dalam hutan di kawasan Jalan Panca Usaha.

Kepada polisi, Aldi mengaku sempat bersembunyi beberapa hari di dalam hutan, keluar hanya pada malam hari untuk membeli makanan.

Setelah situasi dirasa aman, ia kemudian menjalani hidup seperti biasa dan bekerja serabutan untuk menghindari kecurigaan, termasuk menjadi buruh bangunan.

“Saya baru pertama kali ikut aksi ini. Setelah kejadian itu, saya sembunyi di hutan beberapa hari. Kalau siang bersembunyi, malam baru keluar. Karena uang habis, saya mulai kerja serabutan,” tutur Aldi saat diwawancarai, Jumat (11/7/2025).

Sementara itu, ponsel milik korban telah diamankan sebagai barang bukti dari tangan Adrian saat ia tertangkap. Polisi menyebut korban sempat mengalami luka-luka akibat terjatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena korban mengalami luka. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas AKP Heri. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia