Sumsel

Diduga Edarkan Uang Palsu, Seorang IRT di Palembang Diamankan Warga dan Polisi

Maman Suparman | 9 Juni 2025, 15:00 WIB
Diduga Edarkan Uang Palsu, Seorang IRT di Palembang Diamankan Warga dan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (44), warga Jalan Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, Palembang,, diamankan warga bersama anggota kepolisian setelah diduga mencoba menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah warung kelontong.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Sukawinatan, Kampung Ponorogo, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kejadian bermula ketika pemilik warung bernama Ali Hanafiah (66) sedang menjaga tokonya.

Saat itu, datang dua orang laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan warung miliknya.

H, kemudian turun dan membeli 1 kilogram beras serta dua kotak susu anak dengan total nilai transaksi Rp43.000.

Baca Juga: Vivo Rilis Y300c, Ponsel 5G Murah dengan Baterai Jumbo dan Fast Charging

Namun, saat menyerahkan uang pembayaran, korban langsung curiga karena lembaran uang yang diberikan diduga palsu.

“Saya langsung hubungi polisi karena memang tampak tidak biasa uangnya. Setelah dicek betul, saya yakin itu palsu,” kata Ali.

Tak berselang lama, personel dari Polrestabes Palembang tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ali menambahkan, Harneti sebelumnya sudah dua kali berbelanja di warung miliknya, namun baru kali ini ia menyadari adanya kejanggalan pada uang yang diterima.

Sementara itu, Harneti dalam keterangannya kepada petugas mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang digunakannya palsu. Ia berdalih memperoleh uang tersebut saat berbelanja di pasar.

“Saya tidak tahu pak, uang itu saya dapat waktu beli sesuatu di pasar. Saya tidak berniat mengedarkan uang palsu,” ujar Harneti di hadapan polisi.

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan mengamankan seorang perempuan yang diduga menggunakan uang palsu.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah diperiksa oleh Unit Satreskrim untuk pendalaman lebih lanjut. Korban juga sudah membuat laporan resmi,” jelas Ipda Yudi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga palsu, dengan total nilai Rp60.000. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia