Sumsel

Terekam CCTV Saat Membegal Marbot Masjid, Dua Pemuda Palembang Ditangkap Polisi

Maman Suparman | 3 Juni 2025, 16:00 WIB
Terekam CCTV Saat Membegal Marbot Masjid, Dua Pemuda Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Dua pemuda asal Jalan Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat dalam aksi pembegalan terhadap seorang marbot masjid.

Aksi kejahatan tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.

Kedua pelaku, yakni Kiagus M Yunus (23) dan Enki Ramdhan alias Rama (25), berhasil diamankan anggota kepolisian saat berada di pos jaga kosan mereka di kawasan Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (30/5/2025) malam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, menyampaikan bahwa aksi sadis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di depan Masjid Al-Ikhlas, Komplek YKP, Jalan Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Korban bernama Nurcholish (23), yang merupakan pengurus masjid tersebut, saat itu baru pulang dari rumah orang tua angkatnya. Ia mengendarai sepeda motor menuju masjid tanpa menyadari bahwa dirinya tengah dibuntuti oleh dua pelaku.

"Ketika korban hendak membuka pagar masjid, kedua pelaku yang sebelumnya berputar arah langsung mendekati korban. Salah satu pelaku turun dan tanpa ragu membacok tangan korban dengan senjata tajam, hingga nyaris putus," ujar Kombes Harryo, Rabu (3/6/2025).

Baca Juga: Modus Kencan via MiChat, Empat Pelaku Curas Motor dan HP di Palembang Ditangkap

Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, yakni Honda Vario hitam bernomor polisi BG 2360 ADQ. Korban yang mengalami luka serius segera melapor ke Polsek IB I Palembang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah senjata tajam satu bergagang kayu dan satu bergagang plastik satu kaus oblong merah, satu unit sepeda motor Yamaha Vega biru putih dengan nomor polisi BG 3174 MT, dan satu topi pet warna putih.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam keterangannya, tersangka Kiagus M Yunus mengakui perbuatannya.

"Iya, Pak. Uang hasilnya kami bagi untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya singkat. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia