Tertipu Investasi Minyak Curah, Wanita di Palembang Rugi Ratusan Juta

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi minyak goreng curah kembali terjadi di Palembang.
Seorang perempuan bernama Agustina Novitasari harus menelan pil pahit setelah uang senilai Rp331 juta yang diinvestasikannya raib dibawa kabur oleh seorang perempuan muda yang mengaku sebagai direktur perusahaan minyak di Sumsel.
Peristiwa ini bermula saat terlapor IY, yang diketahui merupakan seorang karyawan bank, mendatangi korban dan menawarkan kerja sama bisnis minyak curah dengan janji keuntungan menggiurkan, yakni hingga Rp500 juta per bulan.
Karena bujuk rayu dan pengakuan status pelaku sebagai direktur perusahaan, korban pun tergiur dan mentransfer uang secara bertahap.
“Klien kami percaya karena pelaku mengaku sebagai direktur dan membawa nama rekan bisnis korban. Uang ditransfer dua kali, pertama sebesar Rp260 juta dan sisanya di transaksi kedua,” ujar kuasa hukum korban, Benny Murdani, Sabtu (17/5/2025).
Namun setelah sebulan, pelaku mulai menghilang dan tidak memberikan kejelasan terkait investasinya.
Baca Juga: Kisah Inspirasi Nera Siswi SMA di Bandung Barat Jalan Kaki 2KM dan Naik Rakit Demi Bisa Sekolah
Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Palembang pada 16 Mei 2024.
Setelah melalui proses penyelidikan, unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang akhirnya berhasil menangkap IY di tempat kerjanya, kantor Bank Mandiri di Jalan Kapten Rivai, pada Jumat malam.
Selama proses hukum berjalan, tersangka disebut tidak kooperatif dan bahkan sempat menggugat balik korban ke Pengadilan Negeri Palembang.
Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima (N.O) dan kemudian kembali ditolak oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, yang menegaskan bahwa kasus ini merupakan ranah pidana dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak menangguhkan penahanan terhadap tersangka, karena khawatir bisa melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” tambah Benny. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









