Sumsel

Tertipu Investasi Minyak Curah, Wanita di Palembang Rugi Ratusan Juta

Maman Suparman | 17 Mei 2025, 14:00 WIB
Tertipu Investasi Minyak Curah, Wanita di Palembang Rugi Ratusan Juta

 

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi minyak goreng curah kembali terjadi di Palembang.

Seorang perempuan bernama Agustina Novitasari harus menelan pil pahit setelah uang senilai Rp331 juta yang diinvestasikannya raib dibawa kabur oleh seorang perempuan muda yang mengaku sebagai direktur perusahaan minyak di Sumsel.

Peristiwa ini bermula saat terlapor IY, yang diketahui merupakan seorang karyawan bank, mendatangi korban dan menawarkan kerja sama bisnis minyak curah dengan janji keuntungan menggiurkan, yakni hingga Rp500 juta per bulan.

Karena bujuk rayu dan pengakuan status pelaku sebagai direktur perusahaan, korban pun tergiur dan mentransfer uang secara bertahap.

“Klien kami percaya karena pelaku mengaku sebagai direktur dan membawa nama rekan bisnis korban. Uang ditransfer dua kali, pertama sebesar Rp260 juta dan sisanya di transaksi kedua,” ujar kuasa hukum korban, Benny Murdani, Sabtu (17/5/2025).

Namun setelah sebulan, pelaku mulai menghilang dan tidak memberikan kejelasan terkait investasinya.

Baca Juga: Kisah Inspirasi Nera Siswi SMA di Bandung Barat Jalan Kaki 2KM dan Naik Rakit Demi Bisa Sekolah

Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Palembang pada 16 Mei 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan, unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang akhirnya berhasil menangkap IY di tempat kerjanya, kantor Bank Mandiri di Jalan Kapten Rivai, pada Jumat malam.

Selama proses hukum berjalan, tersangka disebut tidak kooperatif dan bahkan sempat menggugat balik korban ke Pengadilan Negeri Palembang.

Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima (N.O) dan kemudian kembali ditolak oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, yang menegaskan bahwa kasus ini merupakan ranah pidana dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak menangguhkan penahanan terhadap tersangka, karena khawatir bisa melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” tambah Benny. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia