Sumsel

Berdalih Miliki Ilmu Ghaib, Dukun Cabul di Palembang Setubuhi Korban Berkali-Kali hingga Hamil

Deni Hermawan | 16 April 2025, 22:38 WIB
Berdalih Miliki Ilmu Ghaib, Dukun Cabul di Palembang Setubuhi Korban Berkali-Kali hingga Hamil

AKURAT.CO SUMSEL - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat menangkap Doni (58), seorang dukun cabul yang melancarkan aksi bejatnya berkali-kali hingga korbannya hamil 3 bulan.

Aksi pelaku dilakukan rumahnya di Jalan Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka akhirnya ditangkap polisi di rumahnya menindaklanjuti laporan korban ST (21) ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Konten Willie Salim di BKB

Awal mula, korban dikenalkan oleh pacarnya sendiri. Tersangka diyakini merupakan Eyang Putri Kembang Dadar yang memiliki kemampuan untuk memberikan ilmu yang dapat membuat korban terhindar dari guna-guna, santet dan tidak dipermainkan oleh laki-laki.

Korban yang tertarik akhirnya mendatangi rumah tersangka dan diberi air putih oleh pelaku yang sudah dicampur ramuan diduga brotowali. Setelah meminum itu, korban pingsan dan tidak sadarkan diri.

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, dari pengakuan tersangka saat itulah melakukan tindak pidana kekerasan seksual layaknya suami dan istri. Usai beraksi tersangka langsung kabur, sementara korban yang terbangun dari pingsan mendapati pakaiannya telah dilucuti oleh pelaku.

"Pelaku atas nama Joni telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korbannya ST, hingga menyebabkan korbannya sampai hamil yang berumur kurang lebih 3 bulan," jelas Kombes Pol Harryo dalam press rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (16/4/2025),

Dari pengangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yakni berupa 1 unit handphone milik tersangka dan 1 unit handphone milik korban.

"Atas ulahnya tersangka, kita kenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Sementara itu, tersangka Joni saat diwawancarai awak media mengaku khilaf dan menyesal.

"Saya khilaf dan menyesal telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual," jelas Joni dengan tertunduk malu.(Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A