Sumsel

Niat Jual Mobil Curian, Pencuri di Palembang Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi

Maman Suparman | 17 Maret 2025, 16:00 WIB
Niat Jual Mobil Curian, Pencuri di Palembang Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Udin (45), warga Kecamatan Kertapati, Palembang, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri mobil terungkap.

Udin ditangkap saat hendak menjual mobil curiannya di wilayah Gelumbang, Sumsel, kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatannya dilakukan.

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.28 WIB di Lorong Karya, Kelurahan Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Korban, Taryono (55), yang berprofesi sebagai pedagang, memarkirkan mobil Grand Max warna Abu-abu Metalik dengan nomor polisi BG 8243 IL di depan rumahnya sebelum tertidur lelap.

Saat terbangun, korban mendapati mobilnya sudah raib. Ia segera meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku mengendap-endap masuk ke pekarangan rumah korban dengan mengenakan kain sarung dan penutup kepala, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca Juga: Banjir Paksa Sekolah di Palembang Beralih ke Pembelajaran Daring

Mengetahui mobilnya dicuri, Taryono langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya menemukan jejak pelaku di wilayah Gelumbang.

Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP MP Nasution, membenarkan bahwa pihaknya bersama anggota Polsek Gelumbang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu hari setelah aksi pencurian terjadi.

“Benar, pelaku berhasil kita tangkap saat hendak bertransaksi menjual mobil curiannya di wilayah Gelumbang, Sumsel,” ungkap AKBP MP Nasution pada Senin (17/3/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Grand Max milik korban.

Udin kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia