Sumsel

Digerebek Warga, Tahanan Laporkan Istri dan Selingkuhan ke Polisi atas Dugaan Perselingkuhan

Maman Suparman | 27 Februari 2025, 15:30 WIB
Digerebek Warga, Tahanan Laporkan Istri dan Selingkuhan ke Polisi atas Dugaan Perselingkuhan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang tahanan di Palembang, Karena Gosda (35), melaporkan istrinya yang berinisial IPP dan pria selingkuhannya, H, ke polisi.

Laporan ini dilakukan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang terjadi di rumahnya saat ia masih menjalani hukuman.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kejadian tersebut terungkap setelah warga sekitar, bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Polsek Kalidoni, melakukan penggerebekan.

"Ketika penggerebekan dilakukan, istri klien kami ditemukan sedang menyembunyikan seorang pria di dalam rumah. Ia bahkan sempat mengklaim bahwa pria tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengannya," ujar kuasa hukum korban, Saifuddin, Kamis (27/2/2025).

Mengetahui hal tersebut, Karena Gosda segera menghubungi tim pengacaranya dari dalam tahanan dan meminta mereka untuk melaporkan dugaan perzinahan ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Pria di Palembang Dianiaya Pengemudi Mobil Usai Diserempet di Jalan

Saifuddin dan tim hukumnya memastikan bahwa laporan telah diterima oleh Polrestabes Palembang.

"Klien kami memberi kuasa kepada kami untuk menempuh jalur hukum. Ia berharap istrinya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Saifuddin.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan perzinahan ini sudah diterima.

"Laporan telah kami terima dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Kasus ini akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelas AKP Hery.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia