Sumsel

Driver Ojol Jadi Korban Orderan Fiktif, Akun Grab Palsu Gasak Saldo Rekening Jutaan Rupiah

Maman Suparman | 24 Februari 2025, 15:02 WIB
Driver Ojol Jadi Korban Orderan Fiktif, Akun Grab Palsu Gasak Saldo Rekening Jutaan Rupiah

AKURAT.CO SUMSEL Ojek Online (Ojol) di Palembang, menjadi korban penipuan dengan modus orderan fiktif.

Rendi Risdamawanto (21), harus rela kehilangan uang jutaan rupiah dari rekening nya akibat penipuan tersebut,

Menurut pengakuannya, peristiwa ini terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Semuanya bermula ketika Rendi menerima pesanan nasi sebanyak empat bungkus dengan total Rp100 ribu yang harus diantar ke wilayah Plaju. Awalnya, ia tidak merasa curiga karena nomor pemesan masih aktif saat dikonfirmasi.

Tanpa berpikir panjang, Rendi pun membeli makanan sesuai pesanan dan segera menuju lokasi pengantaran. Namun, sesampainya di tempat tujuan, nomor pelanggan tidak dapat dihubungi.

Setelah beberapa kali mencoba menghubungi pemesan, ia akhirnya menyadari bahwa ini adalah order fiktif dan memutuskan untuk pulang.

Tak lama setelah kejadian tersebut, Rendi menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pihak dari Grab Indonesia.

Pelaku berjanji akan mengganti kerugiannya akibat orderan fiktif tersebut. Dengan dalih proses pengembalian dana, pelaku mengirimkan sebuah tautan yang harus diisi oleh Rendi.

“Orang yang nelpon mengaku dari Grab Indonesia. Ia menanyakan apakah benar saya mendapatkan orderan fiktif, lalu berjanji mengganti uang saya yang sudah terpakai,” ujar Rendi usai membuat laporan.

Tanpa menaruh kecurigaan, Rendi mengikuti arahan dan mengisi data yang diminta. Namun, alih-alih mendapatkan penggantian dana, ia justru kehilangan saldo rekeningnya yang terkuras hingga Rp5,7 juta.

“Saya baru sadar kalau semua uang saya hilang setelah mengecek rekening, ternyata pelaku mengakses semua data saya,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Rendi mengalami kerugian besar dan berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

Laporannya diterima dengan dugaan tindak penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia