Polda Sumsel Ringkus Bandar Sabu di OKU Selatan, 2,8 Kg Narkoba Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap seorang bandar narkoba dalam Operasi Pekat Musi 2025.
Tersangka bernama Ario Shima (50) diringkus di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram, satu butir pil ekstasi, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrisandi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.
"Setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengenali identitas tersangka. Kami lalu menggerebek rumahnya dan menemukan barang bukti di lokasi," ujar AKBP Harrisandi, Jumat (21/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Ario Shima diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan dan narkoba pada tahun 2020.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri dari mana narkoba tersebut berasal dan berapa banyak yang sudah diedarkan.
Baca Juga: Diduga Hilang Kendali, Toyota Calya Tabrak Pembatas Jalan di Jembatan Ampera Palembang
"Barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sisa dari total 4 kilogram sabu yang telah diedarkan, di mana lebih dari 1 kilogram sudah terjual," ungkap Harrisandi.
Ario Shima mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Purba yang berada di OKU Timur.
"Barang dikirim langsung dari OKU Timur ke OKU Selatan lewat jalur darat. Saya punya sebelas kaki tangan untuk mengedarkan sabu ini," ujar Ario di hadapan polisi.
Atas perbuatannya, Ario Shima dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
"Baru sekitar satu bulan saya jadi bandar lagi. Sebelumnya pernah, tapi sudah berhenti sejak 2020, keuntungan dari bisnis narkoba ini bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta," ungkapnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









