Sumsel

Bermodal Janji Pekerjaan, Pria Ini Gasak Motor Pemuda Palembang

Deni Hermawan | 3 Desember 2024, 15:49 WIB
Bermodal Janji Pekerjaan, Pria Ini Gasak Motor Pemuda Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Niat mencari pekerjaan berujung malang bagi M. Ropi Ramadhan (23), warga Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Sepeda motornya dibawa kabur oleh pria berinisial T, yang baru saja dikenalnya.

Atas kejadian tersebut, Ropi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (3/12/2024) siang.

Ropi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di depan sebuah studio foto di Jalan Parameswara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

"Awalnya, bibi saya menawarkan pekerjaan melalui kenalannya di Facebook, berinisial T. Setelah itu, bibi saya membawa T ke rumah untuk membahas pekerjaan tersebut," ujar Ropi.

Ropi yang tertarik dengan tawaran itu kemudian diajak oleh T untuk melakukan sesi foto guna melengkapi berkas lamaran pekerjaan.

"Kami pergi menggunakan motor saya, tapi T meminta untuk membawa motor dengan alasan takut dibonceng," jelas Ropi.

Baca Juga: Viral di Kampanye, Arlan-Franky Sapu Bersih Pilkada Prabumulih 2024

Namun, sesampainya di depan studio foto, T meminta Ropi masuk untuk memulai sesi foto, bahkan memberinya uang Rp 50 ribu sebagai biaya. "Setelah saya masuk, saya keluar lagi untuk menanyakan latar warna yang digunakan. Tapi T sudah kabur membawa motor saya," ungkapnya.

Akibat kejadian ini, Ropi kehilangan motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 3951 ABE, yang ditaksir bernilai Rp 10 juta.

Ropi berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

"Saya ingin pelakunya ditangkap dan motor saya kembali," tuturnya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto